Hal Meringankan dan Memberatkan di Vonis Ayu Thalia Vs Anak Ahok

ADVERTISEMENT

Hal Meringankan dan Memberatkan di Vonis Ayu Thalia Vs Anak Ahok

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 21:20 WIB
Jakarta -

Terdakwa Ayu Thalia dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, divonis 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Hal yang meringankan adalah Ayu dinilai sopan dalam persidangan.

"Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim ketua Sutaji, di PN Jakut, Kamis (12/1/2023).

Vonis Ayu juga diringankan lantaran belum memiliki catatan hukum. Sementara itu, hal yang memberatkan hukumannya adalah perbuatan Ayu dinilai merugikan Nicholas Sean. Hakim juga menyebut Ayu Thalia tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa merugikan saksi/korban Nicholas Sean, terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya," tutur Hakim.

Selanjutnya, vonis hakim untuk Ayu Thalia:



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT