Jakarta -
Terdakwa Ayu Thalia dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, divonis 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Hal yang meringankan adalah Ayu dinilai sopan dalam persidangan.
"Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim ketua Sutaji, di PN Jakut, Kamis (12/1/2023).
Vonis Ayu juga diringankan lantaran belum memiliki catatan hukum. Sementara itu, hal yang memberatkan hukumannya adalah perbuatan Ayu dinilai merugikan Nicholas Sean. Hakim juga menyebut Ayu Thalia tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa merugikan saksi/korban Nicholas Sean, terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya," tutur Hakim.
Selanjutnya, vonis hakim untuk Ayu Thalia:
Untuk diketahui, Ayu Thalia dinyatakan bersalah memfitnah Nicholas Sean. Ayu divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
"Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata hakim ketua Sutaji saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tadi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.
Hakim memutuskan Ayu Thalia tak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Hakim memutuskan untuk memberi Ayu Thalia masa percobaan selama 10 bulan.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir," ucap hakim.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini