Untuk diketahui, Ayu Thalia dinyatakan bersalah memfitnah Nicholas Sean. Ayu divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
"Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata hakim ketua Sutaji saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.
Hakim memutuskan Ayu Thalia tak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Hakim memutuskan untuk memberi Ayu Thalia masa percobaan selama 10 bulan.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir," ucap hakim.
(dnu/dnu)