Polisi menangkap pria berinisial SM (50) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak usia 16 tahun di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). SM ini sempat disebut sebagai pedofil di kabar viral media sosial. SM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 06.15 WIB korban diajak main ke tempat tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Nurma mengatakan aksi tak senonoh terhadap korban dilakukan SM di kediamannya. Nurma belum menjelaskan secara detail bentuk pelecehan yang dilakukan SM.
"Lalu tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh," ucapnya.
Dia mengatakan korban mengadukan perbuatan SM kepada orang tuanya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemudian sekira jam 10.00 WIB korban pulang ke rumah dan bercerita tentang kejadian yang dialaminya kepada orang tua korban sehingga orang tua korban tidak terima dan membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," tuturnya.
Nurma mengatakan SM masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini. Polisi akan merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta melakukan visum.
"Merujuk korban ke P2TP2A, melakukan visum et repertum," ujarnya.
Lihat juga video 'Mengaku Berusia 11 Tahun, Pria di Klaten Lakukan Pelecehan Anak':
Selanjutnya, informasi viral, pria ini sempat disebut pedofil:
(dnu/dnu)