Aktor Revaldo kembali ditangkap terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, Revaldo ditangkap dalam kasus yang sama pada 2006 dan 2010.
"Iya betul, yang bersangkutan residivis kasus narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Berikut jejak kasus aktor Revaldo yang ditangkap terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2006: Revaldo Divonis 2 Tahun Penjara
Dirangkum detikcom, Kamis (12/1/2023), Revaldo pertama kali terlibat kasus narkoba pada April 2006. Saat itu Revaldo digerebek polisi lantaran kedapatan memiliki satu paket sabu. Dalam kasus pertama, Revaldo divonis penjara 2 tahun dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
2010: Revaldo Divonis 7 Tahun Penjara
Tak berhenti di sana, pihak kepolisian kembali menggerebek Revaldo dalam kasus serupa pada Juli 2010. Saat itu Revaldo ditangkap dengan barang bukti 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering.
Statusnya sebagai residivis kasus serupa membuat Revaldo dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bahkan diketahui Revaldo sempat menangis saat hakim menjatuhkan vonis tersebut pada dirinya.
2023: Revaldo Kembali Ditangkap
Rupanya tangisan Revaldo hanya bertahan sesaat. Sebab, tepatnya pada Rabu (11/1/2023), Revaldo kembali ditangkap setelah menggunakan sabu di apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Tes urine yang sudah dilakukan terhadap Revaldo positif narkoba.
"Iya betul, penangkapan kemarin. Ditangkap di apartemen di Jakarta Pusat. Hasil tes urine Revaldo positif metamfetamin, amfetamin, dan THC," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Terpisah, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Revaldo ditangkap setelah mengkonsumsi narkoba.
"(Ditangkap) seusai memakai," kata Mukti.
Dalam penangkapan kali ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah stoples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram, dan satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 garam.
Selain itu, satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir pil ekstasi, tiga pack kertas papir, satu buah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisa sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat isap ganja, delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu juga turut disita.
Revaldo beserta barang bukti lanjut diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Revaldo termasuk masih mendalami perkara yang ada.
Simak Video 'Revaldo Ditangkap Lagi karena Narkoba':