220 Tanah Benny Tjokro di Banten dan Bogor Dirampas Jaksa

220 Tanah Benny Tjokro di Banten dan Bogor Dirampas Jaksa

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 08 Des 2022 23:23 WIB
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022).JPU KPK menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman pidana mati karena diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Benny Tjokrosaputro (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap 220 tanah terpidana Benny Tjokrosaputro. Aset yang dieksekusi adalah tanah di Banten dan Bogor.

"Telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA), dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Adapun aset yang disita adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, sebanyak kurang lebih 104 bidang tanah dengan total luas sekitar 21 hektare yang tersebar di Kecamatan Sepatan Timur (Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor), Kecamatan Pakuhaji (Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu), dan Kecamatan Cisauk (Desa Dandang).

2. Di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, sebanyak kurang lebih 116 bidang tanah dengan total luas sekitar 12,94 hektare di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.

ADVERTISEMENT

"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa tanah sejumlah kurang lebih 220 bidang dengan luas sekitar 33,94 hektare," ucap Ketut.

Ketut mengatakan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, Benny Tjokrosaputro di perkara Jiwasraya dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk dalam kasus korupsi Jiwasraya. Vonis itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun, dalam kasus skandal korupsi ASABRI, Benny Tjokro belum menjalani putusan. Benny baru dituntut jaksa dengan tuntutan mati, sedangkan Heru Hidayat sudah lebih dulu divonis nihil.

(zap/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads