Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin. Alhasil, keduanya tetap dihukum 3 tahun penjara di kasus sengketa tambang batu bara.
Kasus bermula pada 2019. Saat itu Mahyudin tidak lagi menjabat Direktur PT TGM, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara. Namun masih bertindak seolah-olah sebagai direktur dan bekerja sama dengan Susi. Hal itu membuat PT TGM merasa dirugikan dan melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Keduanya lalu diadili secara terpisah. PN Palangka Raya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Susi dan Mahyuddin pada 1 Agustus 2022. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding pada 6 September 2022. Langkah hukum terakhir diambil Susi dan Mahyudin. Apa kata MA?
"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya tersebut. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi tersebut," demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (12/1/2023).
Putusan itu diketok pada Selasa (10/1) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Tarigan. Adapun panitera pengganti Agustinus Yudi Setiawan.
"Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500," ucap majelis.
Akibat putusan itu, Direktur PT TGM, Indradi Thanos, menyambut baik dan menghormati apa yang telah diputuskan MA.
"Akhirnya, Mahkamah Agung menolak kasasi mereka sehingga hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena dengan ditolaknya kasasi Susi dkk, maka artinya putusan telah berkekuatan hukum tetap," kata Indradi Thanos dalam keterangannya kepada wartawan.
Sementara itu, secara terpisah, kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya, menyampaikan bahwa putusan kasasi itu telah tepat. Pihaknya akan mengambil langkah hukum bagi pihak yang menyebarkan informasi yang berkebalikan dengan putusan MA itu.
"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini hingga adanya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi para terdakwa. Para terdakwa saat ini telah terbukti melakukan pemalsuan surat PT TGM tanpa bisa dibantah lagi," kata Onggowijaya.
Simak juga 'Kala Saksi Sebut Aliza Gunado Staf Wakil Ketua MPR RI Mahyudin':
(asp/zap)