Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan mengubah status aset yang disita dari perkara Indra Kenz dari semula dirampas untuk negara, kini menjadi dikembalikan ke korban trading Binomo. Sejumlah aset dari iPhone hingga Tesla milik Indra Kenz bakal dikembalikan ke korban.
Dalam putusannya, hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Khususnya mengenai status barang bukti pada daftar barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 agar dikembalikan kepada korban.
"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," demikian dikutip dari putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023).
Hakim mengatakan barang bukti nomor 220-258 dikembalikan ke korban. Sebab, dalam perkara ini, korban berjumlah 144 orang dan telah menderita kerugian yang sangat besar, yakni sebesar Rp 83 miliar.
Hakim mengatakan perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu saksi korban atas nama Maru Nazara sehingga tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi.
"Maka oleh sebab itu majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut, maka adalah patut, tepat, dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum," katanya.
Berikut ini daftar bukti yang disita dan bakal dikembalikan ke korban dari nomor 220 hingga 258:
1. 1 (satu) buah handphone merek Apple tipe iPhone 13 Pro
2. 1 (satu) unit mobil sedan merek Tesla model 3 AT
3. 1 (satu) buah jam tangan merek Rolex tipe Oyster Perpetual Date GMT Master II Automatic Stahl Herrenuhr
4. 1 (satu) buah jam tangan merek Tag Heuer tipe Aquaracer
5. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cemara Asri Jalan Blueberry, Kab Deliserdang, Medan, Sumatera Utara
6. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Cemara Asri Seroja, Kec Percut Seituan Deliserdang, Sumatera Utara
7. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Bilal Ujung di sudut Gang Bima Kecamatan Medan Timur Medan Sumatera Utara. (penyitaan hanya kepada tanah dan bangunan saja, tidak dengan SHM-nya. SHM disita dalam perkara lain atas nama Natania Kesuma)
8. 1 (satu) unit kendaraan merek Ferrari tipe California AT model sedan, tahun pembuatan 2012
9. Uang sejumlah Rp 639.590.000 (ratusan juta) yang berada di rekening atas nama Indra
Kesuma
10. Uang sejumlah Rp 275.500.000 (ratusan juta) yang berada di rekening atas nama Indra Kesuma.
Daftar aset Indra Kenz lainnya yang bakal di kembalikan ke korban, selengkapnya simak di selanjutnya.
Saksikan juga 'Kala Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara':