Aset Indra Kenz Dibalikin ke Korban: Dari Tesla, Ferrari, hingga Jam Rolex

Aset Indra Kenz Dibalikin ke Korban: Dari Tesla, Ferrari, hingga Jam Rolex

Wilda Hayatun Nufus, Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 13:31 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz (Foto: dok. Instagram/@indrakenz)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan mengubah status aset yang disita dari perkara Indra Kenz dari semula dirampas untuk negara, kini menjadi dikembalikan ke korban trading Binomo. Sejumlah aset dari iPhone hingga Tesla milik Indra Kenz bakal dikembalikan ke korban.

Dalam putusannya, hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Khususnya mengenai status barang bukti pada daftar barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 agar dikembalikan kepada korban.

"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," demikian dikutip dari putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan barang bukti nomor 220-258 dikembalikan ke korban. Sebab, dalam perkara ini, korban berjumlah 144 orang dan telah menderita kerugian yang sangat besar, yakni sebesar Rp 83 miliar.

Hakim mengatakan perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu saksi korban atas nama Maru Nazara sehingga tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi.

ADVERTISEMENT

"Maka oleh sebab itu majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut, maka adalah patut, tepat, dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum," katanya.

Berikut ini daftar bukti yang disita dan bakal dikembalikan ke korban dari nomor 220 hingga 258:

1. 1 (satu) buah handphone merek Apple tipe iPhone 13 Pro
2. 1 (satu) unit mobil sedan merek Tesla model 3 AT
3. 1 (satu) buah jam tangan merek Rolex tipe Oyster Perpetual Date GMT Master II Automatic Stahl Herrenuhr
4. 1 (satu) buah jam tangan merek Tag Heuer tipe Aquaracer
5. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cemara Asri Jalan Blueberry, Kab Deliserdang, Medan, Sumatera Utara
6. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Cemara Asri Seroja, Kec Percut Seituan Deliserdang, Sumatera Utara
7. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Bilal Ujung di sudut Gang Bima Kecamatan Medan Timur Medan Sumatera Utara. (penyitaan hanya kepada tanah dan bangunan saja, tidak dengan SHM-nya. SHM disita dalam perkara lain atas nama Natania Kesuma)
8. 1 (satu) unit kendaraan merek Ferrari tipe California AT model sedan, tahun pembuatan 2012
9. Uang sejumlah Rp 639.590.000 (ratusan juta) yang berada di rekening atas nama Indra
Kesuma
10. Uang sejumlah Rp 275.500.000 (ratusan juta) yang berada di rekening atas nama Indra Kesuma.

Daftar aset Indra Kenz lainnya yang bakal di kembalikan ke korban, selengkapnya simak di selanjutnya.

Saksikan juga 'Kala Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]





11. Uang sejumlah Rp 9.970.000 (juta) yang berada di rekening atas nama Indra Kesuma
12. Uang tunai sebesar Rp 50.000.000 (puluhan juta
13. Uang tunai sebesar Rp 106.000.000 (ratusan juta) di akun PT Kursus Trading Indonesia
14. Uang tunai sebesar Rp 214,311,103 (ratusan juta dalam akun Indra Kesuma pada crypto marketplace Indodax
15.Uang tunai sebesar Rp 350.000.000 (ratusan juta
16. Uang sejumlah Rp 200.000.000 (ratusan juta) dari General Manager PT Digitasl Solusindo Pratama (Koala First)
17. Uang sejumlah Rp 194,376,657 (ratusan juta)
terhadap uang milik PT Bintang Kanis Gemilang atas nama PT Intrajasa Teknosolusi
18. Uang sejumlah Rp 296.460.767 (ratusan juta)
terhadap uang milik PT Beta Akses Vouchers atas nama PT Dhasastra Moneytransfer
19. Uang senilai Rp 757,877,920 (ratusan juta)
yang berada dalam akun di PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Nathania Kesuma
20. .Uang dalam rekening Indra kesuma sejumlah Rp 48.129.561 (puluhan juta

21. Uang dalam rekening nama Indra Kesuma senilai Rp 45.689.042 (puluhan juta)
22. Uang tunai Indra Kenz sejumlah Rp 9.472.610
23. Uang tunai Sejumlah Rp 31.715.110
24. Uang sejumlah 1.886.950.945
25. Uang Tunai Sebesar Rp 80.000.000
26. Uang senilai Rp 129.000.000 (ratusan juta)
27. 1 (satu) unit HP merek iPhone X
28. 1 (satu) unit HP merek iPhone 11
29. 1 (satu) Buah BOX jam tangan Richard Mille 011
30. .1 (satu) Buah BOX jam tangan Jam Tangan Richard Mille RM 055

31. 1 buah STNK asli merek Ferrari Type California 4X2 AT tahun 2012
32. 1 buah BPKP asli merek Ferrari Type California 4X2 AT tahun 2012
33. 1 buah boks jam tangan merek Richard Mille
34. 1 buah boks jam tangan Rolex DIW
35. 1 buah boks buku panduan jam tangan Merek Richard Mille
36. Satu kotak hitam bertuliskan Trezor the Original Hardware Wallet
37. 1 buah amplop putih bertuliskan Notaris dan PPAT Notaris Arifin, SH., M.
Kn., berisi :
a) Asli sertipikat Hak Milik Nomor 6117 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sampali seluas 622 m2 tercatat atas nama Nathania Kesuma
38. 1 buah amplop putih (Kedua) bertuliskan Notaris dan PPAT Notaris Arifin, SH., M. Kn., berisi:
a) Asli sertipikat Hak Milik Nomor 5868 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sampali seluas 120 m2 tercatat atas nama Indra Kesuma
39. Tanah dan bangunan (baru lantai I), 1 (satu) bidang tanah Cluster Sutera Narada I Jl. Sutera Utama Kel. Pakulonan Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads