Ferry Irawan resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan melakukan KDRT kepada istrinya, Venna Melinda. Polda Jatim akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin depan.
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI (Ferry Irawan) supaya hari Senin (16/1) besok datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, seperti dilansir detikJatim, Kamis (12/1/2023).
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT ke Venna Melinda. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah proses gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan Saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Dirmanto.
Polisi juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa adalah karyawan hotel.
"Tim penyidik Ditreskrimum sudah olah TKP dan memeriksa enam saksi di Kediri, di antaranya housekeeping, front office, pegawai hotel, termasuk periksa CCTV," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)