Kemendagri: Lukas Enembe Diberhentikan Sementara Jika Jadi Terdakwa

Kemendagri: Lukas Enembe Diberhentikan Sementara Jika Jadi Terdakwa

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 10:46 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan KPK. Lukas terlihat mengenakan rompi oranye dan diborgol saat dibawa menggunakan kursi roda.
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Gubernur Papua Lekas Enembe ditangkap KPK terkait dugaan korupsi. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan Lukas Enembe diberhentikan sementara apabila statusnya dari tersangka naik menjadi terdakwa.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

"Apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014," demikian bunyi keterangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapuspen Kemendagri Benni IrwanKapuspen Kemendagri Benni Irwan (Foto: dok. Puspen Kemendagri)

Kemendagri juga telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai pelaksana tugas sehari-hari (Plh) Gubernur Papua. Penugasan Muhammad Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Rabu (11/1/2023). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat di Papua.

ADVERTISEMENT

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," kata Benni.

Benni menjelaskan, penunjukan Muhammad Ridwan juga dilakukan berdasarkan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, yakni kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Benni menjelaskan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Lukas Enembe ditangkap pada Selasa (10/1). Lukas ditangkap setelah dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setiba di Jakarta, Lukas dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Lukas kemudian dirawat terkait kondisi kesehatannya.

(dek/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads