Bolak Balik Putri Candrawathi Nangis Sampai Hakim Bilang Begini

Bolak Balik Putri Candrawathi Nangis Sampai Hakim Bilang Begini

Wildan Noviansah, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 07:39 WIB
Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jaksel. Putri menceritakan dugaan pelecehan yang dialaminya.
Putri Candrawathi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terus meneteskan air mata dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat. Hakim pun sampai terheran-heran dengan Putri yang menangis melulu.

Sidang tersebut digelar di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023). Mulanya, hakim anggota Morgan Simanjuntak bertanya sudah berapa lama Putri Candrawathi ditahan.

Putri menyebut sudah ditahan sejak 30 September di Mako Brimob lalu dipindah ke Rutan Kejagung pada 5 Oktober.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah berapa lama kamu ditahan?" tanya hakim Morgan.

"Waktu itu penahanan pertama di Mako Brimob tanggal 30 atau 31 September, lalu tanggal 5 Oktober saya dipindahkan ke Rutan Cabang Kejaksaan Agung," jawab Putri.

ADVERTISEMENT

"Jadi sudah 151 hari sudah, Sambo juga 151, ya?" tanya hakim Morgan.

"Iya, Yang Mulia," jawab Putri.

Hakim kemudian bertanya mengapa Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua. Sambil menangis, Putri mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kamu kenapa dijadikan tersangka?" tanya hakim Morgan.

"Saya juga tidak tahu, Yang Mulia, karena saya sebenarnya adalah...," Putri sempat berhenti saat memberikan keterangan. Putri terus menangis.

Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

"Tidak apa-apa kalau tidak tahu nanti akan kita pertimbangan di putusan ya," kata hakim Morgan.

"Terima kasih, Yang Mulia," jawab Putri.


Putri Terus Menangis

Putri lalu menceritakan dugaan pelecehan seksual itu terjadi di kamar lantai 2 rumahnya di Magelang. Putri menyebut peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2022.

Mulanya, hakim bertanya apakah waktu dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada pukul 18.30 WIB. Putri mengaku tidak tahu kapan waktu persisnya.

"Kemudian, kalau dari keterangan saudara sebagai saksi kemarin kami perkirakan apa yang Saudara terangkan terjadi pelecehan seksual itu pukul 18.30 WIB-an masih ingat dimulainya?" tanya hakim Wahyu.

"Mohon maaf, Yang Mulia, kalau untuk waktu saya tidak tahu," jawab Putri.

"Saudara tidak tahu, tapi di luar sudah gelap atau belum Saudara masih ingat tidak?" tanya hakim Wahyu.

"Masih terang," jawab Putri.

Hakim Wahyu lalu bertanya apakah saat itu pintu kaca di kamar Putri Candrawathi terkunci. Putri menyebutkan pintu kacanya tertutup tapi pintu kayunya terbuka.

"Setelah pintu kaca tertutup yang saudara bilang dikunci apakah dimungkinkah orang lain dari bawah naik ke atas?" tanya hakim Wahyu.

"Kalau terkunci tidak, tapi kalau dipaksa terbuka mungkin bisa karena pintu itu kuncinya hanya menyantol," jawab Putri.

"Ketika ditarik agak kuat bisa?" tanya hakim Wahyu.

"Bisa terbuka," jawab Putri.

Hakim mencecar kapan Putri menyadari Brigadir Yosua masuk ke kamar. Sambil menangis, Putri menyebut saat itu tengah tertidur dan mendengar bunyi pintu kamarnya terbuka.

"Sekarang saya mau nanya kapan saudara sadar bahwa Yosua masuk ke ruang kamar saudara?" tanya hakim Wahyu.

"Waktu itu saya tertidur terus terdengar bunyi kayak pintu keras kayak 'grek' gitu terus saya membuka mata saya," jawab Putri.

Putri CandrawathiPutri Candrawathi (Foto: Dok. tangkapan layar)

Putri mengatakan saat membuka mata sudah melihat Yosua ada di dekat kakinya. Kemudian, Putri mengaku langsung terjatuh.

"Yosua sudah ada di..," kata Putri.

"Kamar?" timpal hakim.

"Di dekat kaki saya," ujar Putri.

Sambil menangis, Putri menyebutkan saat itu asisten rumah tangga (ART)-nya bernama Susi naik ke lantai 2 dan memegang kakinya. Tak hanya itu, kata Putri, Kuat Ma'ruf juga naik ke atas dan memegang kakinya.

"Susi naik dulu ya, waktu Saudara jatuh terduduk?" tanya hakim Wahyu.

"Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya, dia menggoyang-goyangkan kaki saya, dia bilang 'ibu, ibu'," kata Putri.

"Terus dia membuka mata saya, saya menangis, lalu Susi berteriak 'Om Kuat, tolong ibu', lalu Kuat naik ke atas, memegang kaki kiri saya, dan menangis," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Lihat Video: Kenapa Kuat Ma'ruf Ikut Putri ke Area Paling Privat Rumah Saguling?

[Gambas:Video 20detik]





Hakim Tegur Putri

Hakim anggota Morgan Simanjuntak kemudian meminta Putri berhenti menangis. Hakim mengatakan, bila Putri terus-terusan menangis, hakim juga lama-lama bisa ikut menangis. Namun Putri masih terisak.

"Sudah, jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," kata hakim Morgan.

Hakim Morgan bertanya apakah Putri masih bisa memberikan keterangan di persidangan. Putri mengaku akan berusaha semaksimal mungkin.

"Masih bisa memberi keterangan?" tanya hakim Morgan.

"Saya akan berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia," jawab Putri.

Hakim Morgan menyinggung kondisi Putri yang di awal persidangan mengaku dalam kondisi kurang sehat. Putri mengaku tengah mengalami gangguan pencernaan tapi bisa mengikuti persidangan hari ini.

"Tadi kan kurang fit atau kurang sehat atau tidak enak badan?" tanya hakim.

"Saya punya GERD, gangguan pencernaan, tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," jawab Putri.

"Masih bisa?" tanya hakim.

"Bisa, Yang Mulia," jawab Putri.


Putri Didakwa Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads