Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Putri Candrawathi diwarnai perdebatan jaksa dengan pengacara Putri. Hakim pun meminta perdebatan disetop.
Awalnya, jaksa penuntut umum mencecar Putri yang tidak menunjukkan luka lebam kepada suaminya, Ferdy Sambo, saat menceritakan pelecehan disertai penganiayaan yang dilakukan Yosua. Putri mengaku berat menceritakan pelecehan yang menimpanya kepada Sambo.
"Saya kembali ke tadi mengatakan Saudara resign tadi, saya tertarik dengan kata-kata resign ya. Pada waktu itu Saudara di Saguling di lantai itu disampaikan nggak kepada suami Saudara?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, saya sampaikan semua secara detail," jawab Putri.
"Secara detail. Termasuk Saudara tadi dibanting di lantai tadi diceritakan nggak?" tanya jaksa.
"Diceritakan," timpal Putri.
"Diceritakan tapi tidak ditunjukkan terhadap luka-lukanya karena detail loh," jawab jaksa.
Putri menjelaskan sebagai korban kekerasan seksual sulit baginya bercerita kepada orang lain. Jawaban Putri ini lalu dipotong jaksa.
"Saya hanya ingin menggambarkan bahwa tidak semudah itu bila seseorang korban pelecehan berterus terang kepada suami sendiri," kata Putri.
"Sudah, saya bertanya lagi," potong jaksa.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, kemudian membalas jaksa. Dia menyampaikan protes atas sikap jaksa yang tidak memberikan kesempatan bagi Putri untuk menjawab hingga selesai.
"Keberatan, Yang Mulia. Pak Jaksa, biarkan terdakwa juga menjelaskan apa yang dia ketahui," ujar Arman.
"Kan pertanyaan saya sudah," ujar jaksa.
"Tadi Pak Jaksa menanyakan biarkan terdakwa menjelaskan, jangan dipotong-potong juga penjelasannya. Karena sudah Pak Jaksa menanyakan silakan biarkan terdakwa menjelaskan. Terdakwa ingin menjelaskan, Yang Mulia," balas Arman Hanis.
"Cukup sudah penasehat hukum cukup, lanjutkan pertanyaan lain," ujar hakim ketua Wahyu Imam Santoso menengahi.
Perdebatan masih berlanjut. Arman Hanis masih protes usai keterangan kliennya dipotong jaksa.
"Orang mau menjelaskan aja nggak bisa," kata Arman.
"Biarkan terdakwa menjelaskan secara sampai selesai baru Saudara kembali pertanyaannya silakan," ucap hakim.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jaksa penuntut umum lalu meminta tim pengacara Putri Candrawathi untuk tenang. Arman lalu membalas dengan meminta jaksa tidak lagi memotong keterangan kliennya.
"Sabar. Terkait di Saguling Saudara terdakwa tenang ya, sudah tenang, Bu. Tenang penasihat hukum," kata jaksa.
"Saya juga tenang Pak Jaksa. Saya tapi kalau Pak Jaksa menanyakan dengan baik biarkan terdakwa menjawab dengan tuntas jangan dipotong-potong," ucap Arman.
"Iya," balas jaksa.
"Karena terdakwa punya hak untuk menjelaskan, Yang Mulia," ujar Arman.
Perdebatan itu lalu diselesaikan oleh hakim. Pengacara Putri dan jaksa diminta tidak meneruskan adu mulut tersebut.
"Stop dulu hentikan perdebatan ini. Silakan lanjutkan Saudara Jaksa," tutup hakim.