Sementara itu, Shafinaz Nachiar berharap uang dirinya dan korban lain dapat kembali. Proses hukum kasus tersebut, kata Shafinaz, diharapkan akan tetap berlanjut.
"Kalau harapan, pasti aku menginginkan uangku kembali. Tapi kalau memang keinginan uang kami kembali dari 30 orang ini tidak bisa diakomodir, aku minta proses ini lanjut. Aku nggak mau dia bebas, tetap bisa senang-senang, aku enggak ikhlas," kata Shafinaz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom sudah berusaha meminta tanggapan dari pihak SA dan pengacaranya di Polres Jakarta Timur usai proses mediasi. Namun, mereka masih enggan memberikan tanggapan.
Sebelumnya, seorang jurnalis bernama Shafinaz Nachiar mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong yang dilakukan artis berinisial SA. Dia mengaku telah merugi hingga Rp 400 juta.
"Aku (rugi) Rp 400 jutaan," kata Shafinaz saat dihubungi, Rabu (11/1).
Shafinaz mengatakan telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 2022. Dia menyebutkan total korban artis SA mencapai 30 orang dengan kerugian total hingga Rp 1 miliar.
"Total 30 korban, (kerugian) Rp 1 miliar lebih," ujarnya.
Dia belum berbicara banyak terkait kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya tersebut. Dia mengatakan akan melakukan mediasi dengan SA hari ini.
"Aku hari ini mediasi lagi di Polres Jaktim," ujarnya.
Laporan Shafinaz teregister dengan nomor LP/B/912/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2022. Shafinaz melaporkan artis berinisial SA terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
(maa/maa)