Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menilai banyak permohonan penilaian restitusi di tahun 2022. Karena itu, dia akan memberi perhatian pada permohonan penilaian restitusi di tahun 2023.
"Akhir-akhir ini permohonan perlindungan itu meningkat, tindak pidananya juga bervariasi. Yang baru masuk misalnya, soal investasi itu banyak sekali kita, ribuan. Itu karena mereka minta penilaian untuk restitusi (ganti rugi yang dituntut ke pelaku)," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (1/1/2023).
Menurut Hasto, restitusi kepada korban ini sudah dikukuhkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (MA). Ia menilai saat ini kepercayaan publik kepada LPSK kian meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harap dengan semakin tumbuhnya kepercayaan publik ke LPSK bukan hanya minta perlindungan, tapi juga bantuan. Serta penilaian restitusi maupun kompensasi, tentu LPSK harus melakukan langkah-langkah yang strategis," ujarnya.
Ada beberapa langkah strategis yang dilakukan LPSK di tahun ini. Pertama terkait penataan sumber daya manusia dengan berbagai macam pelatihan.
Kedua, merencanakan program rekrutmen dengan standar kualifikasi yang ketat. Serta menggerakkan program perlindungan berbasis komunitas di seluruh wilayah Indonesia.
"Ketiga karena LPSK ini melayani dari seluruh wilayah Indonesia kita mencoba perlindungan berbasis komunitas. Ini sudah disepakati dengan Bappenas dan mulai berjalan tahun ini," tutur Hasto.
"Jadi perlindungan berbasis itu, kita akan membentuk jejaring dengan merekrut relawan-relawan saksi dan korban dari seluruh Indonesia. Akan melakukan efesiensi tentang anggaran ya, selama ini kan semua dilakukan di Jakarta. Nah, itu biayanya sangat tinggi, barangkali bisa mengurangi itu," sambungnya.
Langkah strategis terkahir berkaitan dengan perencanaan rehabilitasi psikososial mendayagunakan para relawan LPSK.
Simak juga 'LPSK: Mayoritas Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Ringan-Sedang':