Polisi Ringkus 2 Pembobol ATM Pakai Kawat dan Obeng di Kota Tua Jakbar

Polisi Ringkus 2 Pembobol ATM Pakai Kawat dan Obeng di Kota Tua Jakbar

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 11 Jan 2023 19:59 WIB
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha (Foto: Dok Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap dua spesialis pelaku congkel ATM berinisial AS (49) dan AB (54) yang telah beberapa kali beraksi di sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Pelaku melancarkan aksinya menggunakan kawat dan obeng.

"Mereka merupakan spesialis modus pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kawat dan obeng dan sudah berulang kali melancarkan aksinya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).

Pelaku ditangkap langsung di salah satu ATM yang terletak di wilayah Kota Tua, Jakarta Barat, pada Selasa (10/1). Rohman menjelaskan pelaku bermodus berpura-pura melakukan transaksi di ATM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya disebut memiliki peranan berbeda saat melancarkan aksinya. Satu pelaku berperan mengalihkan perhatian dengan berpura-pura bertransaksi di mesin ATM, sementara yang lainnya mencongkel mesin ATM lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan kejadian itu bermula saat petugas sekuriti mencurigai dua pelaku. Kedua pelaku disebut menggunakan mobil Honda Brio yang disewa pelaku.

ADVERTISEMENT

"Petugas keamanan setempat yang sedang berjaga mencurigai aksi pelaku, kemudian mengecek dan melihat pelaku sedang melakukan pencongkelan mesin ATM dengan menggunakan kawat," jelas Roland.

Petugas sekuriti kemudian berkoordinasi dengan pihak Polsek Metro Tamansari. Polisi bergegas ke TKP dan menangkap kedua pelaku.

Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sebuah kartu ATM, sebuah obeng, dan sebuah kawat stainless sepanjang 35 cm.

"Pelaku sudah beraksi beberapa kali, sekitar tujuh kali beraksi dengan sasaran pelaku mencari mesin ATM bank Mandiri di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ungkap Roland.

Roland mengatakan kedua pelaku juga diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto 53 KUHPidana.

Lihat juga video 'Dar! Der! Dor! Penangkapan Komplotan Pembobol ATM di Jateng':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads