Jaksa Segera Susun Dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa dkk

Jaksa Segera Susun Dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa dkk

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 11 Jan 2023 18:31 WIB
Kejari Jakbar segera susun dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa dkk
Kejari Jakbar segera menyusun dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa dkk. (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menerima pelimpahan tahap 2 tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa dkk. Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa dkk.

"Kemudian selanjutnya kita bersikap apakah ini memang sudah layak diajukan ke pengadilan. Dan apabila kita memandang ini layak diajukan di pengadilan, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar Iwan Ginting di Kejari Jakbar, Rabu (11/1/2023).

Iwan tak menyebutkan secara detail terkait waktu persidangan Irjen Teddy Minahasa dkk. Namun Iwan menyebutkan pihaknya akan melimpahkan berkas untuk persidangan secepatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa tahanan kita 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kita limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat," ujar Iwan.

Diketahui terdapat 11 tersangka pada kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Tujuh tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakbar, sementara empat lainnya dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

ADVERTISEMENT

"Yang pasti yang saat ini yang sudah kita terima ada tujuh. Kemudian sisanya itu infonya berproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Infonya juga sudah tahap dua ya," jelas Iwan.

Iwan menjelaskan, pelimpahan tahap 2 ini dilakukan penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya melengkapi berkas kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Berkas Irjen Teddy dkk telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Adapun dalam berkas tersebut Irjen Teddy dkk dipersangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dalam proses tahap 2 ini, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan sejumlah barang bukti. Hanya saja, Iwan tak merinci apa saja barang bukti tersebut.

"Kemudian barang bukti, tadi ada beberapa barang bukti yang kita teliti dan kita terima dari masing-masing tersangka, semuanya ada nanti salinannya akan kami bagikan," katanya.

Jaksa menahan Irjen Teddy Minahasa dkk. Teddy ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara 6 tersangka lainnya termasuk AKBP Doddy Prawiranegara ditahan di Polres Jakbar.

Lihat juga video 'Hotman Paris Cerita soal Barbuk 1,9 Kg Sabu di Kasus Irjen Teddy Hilang':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads