Satuan Reskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan 12 pesilat sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Sebanyak 9 orang di antaranya ditahan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan 12 tersangka adalah MA (17), MG (16), RA (22), IF (19) MBN (20) MAE (20), dan MR (18), warga Kecamatan Kedungwaru; AE (17), warga Kecamatan Gondang; ZR (21) dan SA (25), warga Kecamatan Tulungagung; serta DB (20) dan FD (20), warga Kecamatan Boyolangu.
"Dua belas pelaku ini sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka. Khusus untuk tiga tersangka yang masih berusia anak-anak tidak kami tahan," kata Agung, seperti dilansir detikJatim, Rabu (11/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belasan tersangka tersebut diduga telah menganiaya korban MT (21) yang berasal dari kelompok perguruan lain pada Kamis (5/1) dini hari.
"Kasus ini bermula saat korban dan kelompoknya konvoi dengan sepeda motor sambil geber-geber. Saat melintas di Jalan Pahlawan, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, para pelaku melakukan penyerangan secara beramai-ramai dengan melempari batu," ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban MT mengalami luka-luka. Tidak terima jadi korban pengeroyokan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Aksi Teror Jalanan di Garut Buat 17 Anggota Geng Motor Dibekuk':
(idh/imk)