"Ya, tapi kan perlu pembuktian. Perlu bukti-bukti lain yang memperkuat pengakuan itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di mapolda Jalan Ahmad Yani Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Rabu (11/1/2023).
"Sampai sekarang statusnya masih saksi," imbuhnya.
Menurut Dirmanto, Ferry Irawan akan menjadi tersangka jika telah cukup bukti dan memenuhi unsur serta pasal KDRT.
"Kalau nanti bukti-bukti sudah cukup dan memenuhi unsur pasal-pasal KDRT, kemungkinan besar akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya.
Dirmanto lalu menyebut Ferry Irawan sendiri tetap berpeluang besar menjalani pemeriksaan tambahan. Setelah sempat diperiksa pada Senin (9/1/2023).
Baca selengkapnya di sini
Simak Video 'Venna Melinda Akan Gugat Cerai Ferry Irawan':
(idh/idh)