Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya mengawal penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan Undang-Undang KUHP. Burhanuddin mengatakan tiap bidang jajarannya perlu menyusun kajian dalam merumuskan aspek teknis pelaksanaan KUHP.
"Mendorong peran aktif Kejaksaan dalam mengawal penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang KUHP," kata Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (11/1/2023).
"Perlu segera disusun langkah-langkah strategis oleh masing-masing bidang dalam melakukan pengkajian dan merumuskan aspek-aspek teknis pelaksanaan Undang-Undang KUHP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," imbuhnya.
Selain itu, Burhanuddin meminta jajarannya melanjutkan kajian tentang isu-isu strategis tentang kedudukan Kejaksaan sebagai dominus litis perkara pidana antara lain terkait dengan kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi, fungsi penyidikan dan pra-penuntutan, keadilan restoratif, persidangan menggunakan teleconference (sidang online), pengawasan pelepasan bersyarat, acara pemeriksaan terhadap subjek hukum korporasi, acara pemeriksaan perkara koneksitas, dan sebagainya.
Jaksa Agung Minta Jajaran Bentuk Satgas Ciptaker
Selain itu, Burhanuddin meminta jajarannya membentuk Satuan Tugas Cipta Kerja. Hal itu bertujuan mengantisipasi dampak implementasi Perppu Ciptaker.
"Perlu untuk membentuk Satuan Tugas Cipta Kerja di tingkat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dalam rangka mengantisipasi perkara yang timbul terkait implementasi penerapan Perppu Cipta Kerja serta kelancaran koordinasi dengan Instansi Pemerintah/Penyidik," katanya.
Selain itu, Burhanuddin menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Dalam instruksi ini, Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Selain itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan sosialisasi KUHP yang baru disahkan di jajaran internal. Sebab, kejaksaan sebagai pelaksana undang-undang akan menjalankan KUHP tersebut saat diberlakukan.
"Kita kejaksaan sebagai pelaksana UU harus melaksanakan sebaik-baiknya. Maka dari itu, kita tunggu kapan pemberlakuan daripada UU itu karena kita ini sebagai pelaksana undang-undang, tidak boleh menilai ini bagus itu jelek," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Diketahui, KUHP yang lama atau versi zaman penjajahan akan mengalami masa transisi 3 tahun dan KUHP versi baru akan berlaku efektif pada 2025. Kejaksaan akan melakukan sosialisasi di kalangan internalnya selama masa transisi itu.
Simak juga 'Aksi Tabur Bunga Tutup Demo Mahasiswa Kritisi KUHP':
(yld/dhn)