Kejagung: Pemberlakuan KUHP Baru Masih 3 Tahun, Perlu Sosialisasi di Internal

Kejagung: Pemberlakuan KUHP Baru Masih 3 Tahun, Perlu Sosialisasi di Internal

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 08 Des 2022 15:57 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan sosialisasi KUHP yang baru disahkan di jajaran internal. Sebab, kejaksaan sebagai pelaksana undang-undang akan menjalankan KUHP tersebut saat diberlakukan.

"Kita kejaksaan sebagai pelaksana UU harus melaksanakan sebaik-baiknya. Maka dari itu, kita tunggu kapan pemberlakuan daripada UU itu karena kita ini sebagai pelaksana Undang-undang, tidak boleh menilai ini bagus itu jelek," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Diketahui, KUHP yang lama atau versi zaman penjajahan akan mengalami masa transisi 3 tahun dan KUHP versi baru akan berlaku efektif pada 2025. Kejaksaan akan melakukan sosialisasi di kalangan internalnya selama masa transisi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pemberlakuannya ini 3 tahun, begitu. Memang ada hal-hal yang memang perlu sosialisasi, ada juga semacam FGD internal. Kita siap semua. Ini untuk internal," ujarnya.

Ia mengatakan KUHP yang baru telah dibahas di jajaran internal saat masih berupa rancangan undang-undang. Namun kini kejaksaan akan melakukan sosialisasi terkait KUHP yang baru disahkan ini.

ADVERTISEMENT

"UU itu yang melaksanakan penegak hukum artinya melakukan sosialisasi internal. Kalau di eksternal ada uji publik dan sebagainya. Jadi, kalau untuk internal untuk jajaran kejaksaan itu. Sebelum masa rancangan saja kita sudah bahas soal itu (RKUHP), kita sudah sebarkan ke teman-teman jaksa, arahnya nanti bagaimana dan antisipasinya," katanya.

Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. KUHP baru yang menggusur KUHP zaman penjajahan Belanda itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025. Jalan berliku dan panjang untuk mengesahkan RKUHP itu.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Selasa (6/12/2022).

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

(yld/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads