Putri Candrawathi menyampaikan unek-uneknya terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat yang membuatnya diadili. Salah satu unek-uneknya itu ialah isu perselingkuhan dengan Brigadir Yosua dan Kuat Ma'ruf.
Hal itu disampaikan Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putri awalnya ditanya oleh salah satu pengacaranya, Sarmauli Simangunsong, soal dampak yang dialami akibat pelecehan yang menimpanya.
"Saya akan menanyakan peristiwa setelah kejadian tanggal 7 (Juli 2022). Setelah kejadian tanggal 7, lalu ada kejadian tanggal 8, yang ada penembakan Yosua, kemudian dampak apa yang Ibu Putri rasakan atas peristiwa khususnya tanggal 7 di Magelang tersebut, baik kepada keluarga maupun ADC, ART, di rumah?" tanya Sarmauli di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastinya sedih. Terutama karena ada pemberitaan-pemberitaan atau asumsi-asumsi mengenai saya dan keluarga, terutama kepada saya," jawab Putri.
Putri mengaku, setelah kasus penembakan Yosua mencuat ke publik, banyak asumsi negatif yang menimpanya. Salah satunya, kata Putri, ialah isu hubungannya dengan Yosua dan sopir keluarga, Kuat Ma'ruf.
"Terlebih saya dibilang selingkuh sama Yosua, saya dibilang sama Kuat, dan asumsi negatif lainnya kepada saya. Saya hanya berpikir apakah orang-orang di luar sana tidak merasakan bahwa saya punya keluarga dan anak-anak," tutur Putri dengan suara bergetar.
"Apakah mereka di luar sana, bagaimana mental anak-anak saya dengan pemberitaan yang negatif terhadap kedua orang tuanya dan kejadian ini sebenarnya membuat saya malu, aibnya dibuka dan diketahui orang lain," tambah Putri.
Putri lalu ditanya apakah mendapatkan bantuan psikolog setelah peristiwa penembakan Yosua terjadi. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini mengaku mulai rutin mendapatkan bantuan psikologi hingga konsumsi obat.
"Apa ada psikolog yang pernah temui Saudara setelah tanggal 8 (Juli)," tanya Sarmauli.
"Ada," jawab Putri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Apakah Saudara diberikan resep atau obat?" timpal Sarmauli.
"Iya, saya diberikan obat," ucap Putri.
"Sampai sekarang masih dikonsumsi?" tanya Sarmauli.
"Tidak. Terakhir di Rutan Kejagung ada dokter psikiater yang berkunjung 2 atau 3 hari sekali," kata Putri.
Dakwaan ke Putri Candrawathi
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.