Hal itu disampaikan Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023). Hakim anggota Morgan Simanjuntak awalnya bertanya apakah betul Yosua berada di dalam kamar Putri selama 15 menit setelah peristiwa dugaan pelecehan terjadi.
Putri menyebut Yosua hanya sebentar berada di kamarnya. Dia mengatakan momen itu tak sampai 15 menit.
"Waktu di Magelang kan cerita atau menerangkan bahwa Yosua datang dan bertemu dengan Terdakwa di kamar ya, 15 menit kan gitu ya?" tanya hakim.
"Tidak sampai 15 menit, Yang Mulia, cuma sebentar waktu itu," jawab Putri.
Hakim kemudian meminta Putri menjelaskan detail berapa lama Yosua berada di kamar. Putri mengaku tak bisa menjelaskan secara pasti.
"Sementara ini tidak bisa kita ini, 10 menit?" tanya hakim Morgan.
"Saya mohon izin tidak bisa memastikan berapa menitnya, Yang Mulia," jawab Putri.
Hakim Morgan kemudian menjelaskan kembali hasil pemeriksaan sebelumnya. Hakim menyebut Putri saat itu mengatakan langsung meminta Yosua mengajukan pengunduran diri sebagai ajudan setelah peristiwa dugaan pelecehan pada 7 Juli 2022. Hakim pun bertanya apa alasan Putri meminta Yosua mengundurkan diri.
"Tadi kamu terangkan bahwa di situ kamu hanya minta Yosua supaya resign kan gitu, kenapa langsung? Kenapa tidak melalui Ricky atau melalui siapalah, kenapa manggil-manggil dia, 'Eh kamu resign' kenapa?" tanya hakim Morgan.
"Mohon izin, Yang Mulia, waktu itu, waktu saya sudah di atas saya sama Susi, saya mendengar ribut-ribut antara Kuat sama Yosua karena saya ketakutan. Pada saat Ricky sudah datang, supaya tidak terjadi apa-apa, saya minta tolong Ricky ambil Kuat dulu, baru Yosua untuk menenangkan mereka supaya tidak ada ribut-ribut," jawab Putri.
"Ribut-ribut itu tentang apa itu?" tanya hakim Morgan.
"Saya tidak tahu awalnya kenapa terjadi keributan antara Kuat dan Yosua," jawab Putri.
Putri Didakwa Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Tangis Putri Saat Cerita Peristiwa Magelang, Sebut Yosua Masuk Kamar':
(whn/haf)