Jenazah Angela Hindriati (54), korban mutilasi Ecky Listiantho (34), telah diserahkan kepada pihak keluarga. Jenazah Angela akan dimakamkan di TPU Kampung Kandang besok.
"Jadi sekarang jenazah Ati ini sudah dalam kelolaan kita. Tapi karena waktunya mepet, kita titipkan di sini," kata kakak sepupu Angela, Djodit, kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu (11/1/2023).
Djodit mengatakan misa pemakaman jenazah Angela akan dilakukan di RS Polri. Kemudian jenazah akan langsung diberangkatkan menuju pemakaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi besok kita rapikan untuk dipersiapkan ke pemakaman. Kita misa dulu secara keagamaan, baru kita berangkat. Misanya di sini, di rumah duka sini," ujarnya.
Akan Dimakamkan 1 Liang Lahad dengan Putrinya
Sebelumnya, jasad Angela Hindriati (54), korban mutilasi tersangka M Ecky Listiantho (34), masih berada di RS Polri. Rencananya, keluarga akan memakamkan jasad Angela satu liang lahad dengan putrinya, AL (15), di TPU Kampung Kandang, Jakarta Selatan.
"(Dimakamkan) di Kampung Kandang," kata kakak Angela, Turyono, saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Jasad putri Angela juga dimakamkan di TPU Kampung Kandang. Selain itu, jasad Angela akan dimakamkan satu liang lahad dengan putrinya, AL, yang meninggal pada 2018.
"Ya," singkatnya. Turyono menjawab pertanyaan apakah Angela nantinya akan dimakamkan satu liang lahad dengan putrinya.
Namun pihak keluarga hingga saat ini belum bisa mengambil jenazah Angela. Keluarga masih menunggu informasi polisi terkait pengambilan jenazah.
Seperti diketahui, identitas wanita korban mutilasi di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diketahui bernama Angela Hindriati (54). Polisi menyebutkan Angela dibunuh setahun yang lalu.
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1).
Hengki mengatakan, dalam kurun waktu tersebut, jasad korban disimpan di kontrakan milik pelaku, yang merupakan TKP penemuan mayat tersebut. Jasad korban diketahui dimasukkan ke dua kotak kontainer.
"Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP (kos-kosan tersangka) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," jelasnya.
Simak Video 'Sederet Fakta Terkini Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi':