Korban KSP Indosurya Sangat Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui

Korban KSP Indosurya Sangat Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 15:20 WIB
Salah satu korban KSP Indosurya, Ricky, merasa puas dengan tuntutan jaksa terhadap Henry Surya, yakni 20 tahun penjara.
Salah satu korban KSP Indosurya, Ricky, merasa puas dengan tuntutan jaksa terhadap Henry Surya, yakni 20 tahun penjara. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban KSP Indosurya mengaku sangat puas atas tuntutan jaksa.

"Kami sangat puas dengan tuntutan jaksa dan memang sesuai dengan apa yang diharapkan," ujar Ricky kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).

Ricky mengatakan selanjutnya pihak korban hanya akan menunggu putusan oleh hakim. Dia mengatakan para korban sangat menantikan peradilan yang adil dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutannya sudah sangat cukup, sudah maksimal, tinggal menunggu majelis hakimnya saja," kata Ricky.

"Kali ini kita para korban juga sangat bersemangat menantikan proses pengadilan ini akan diuji keadilannya, karena ribuan orang korban jadi korban," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ricky pun mengatakan pihaknya menunggu penyitaan aset milik terdakwa Henry Surya. Menurut dia, pengajuan penyitaan aset tak bergerak milik oleh JPU belum dikabulkan oleh majelis hakim.

"Dari aset-aset yang diajukan, itu hanya benda yang bergerak saja yang dikabulkan dilakukan penyitaan, tapi terhadap aset-aset tak bergerak, itu yang justru lebih besar, itu yang tidak dikabulkan dengan alasan terikat dengan pengembalian uang lewat proses PKPU. Padahal di PKPU sendiri tidak ada catatan penyitaan aset-aset yang tidak bergerak tersebut," ungkap Ricky.

"Jadi ketika JPU mempertanyakan dasar penolakan tersebut, itu sudah sangat tepat, tapi kembali lagi majelis hakim tetap tidak bergeming, tetap menolak aset ajuan JPU. Itu yang jadi pertanyaan," sambungnya.

Pantauan detikcom di lokasi, pukul 13.45 WIB hari ini, para korban berkumpul di depan lobi utama PN Jakarta Barat seusai persidangan. Mereka membawa poster seraya berteriak bak memberikan semangat satu sama lain.

"Korban kesulitan untuk biaya hidup sehari-hari sehingga harus bekerja kembali di usia 60 tahun," demikian tertulis di salah satu poster.

Simak juga 'June Indria Dituntut 10 Tahun Bui Kasus KSP Indosurya':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads