Ahli forensik dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dr Edi Hasibuan, mengungkapkan hasil autopsi korban penembakan Ferdinandus Lango Bili. Proyektil peluru terlontar dari pistol Briptu Erwianto Rihi itu menembus perut, hati, dan mengenai tulang belakang Ferdinandus.
"Hasil autopsi ditemukan proyektil panjang 1,3 sentimeter dengan diameter 0,3 sentimeter (ukuran proyektil kaliber 9 milimeter) kena di bagian hati," ungkap dr Edi Hasibuan saat dimintai konfirmasi, seperti dilansir detikBali, Rabu (11/1/2023).
Edi Hasibuan menjelaskan, hasil pemeriksaan luar yang dilakukan pada Senin (8/1), di Ruang Jenazah RS Kristen Lembo Morai Waikabubak menunjukkan ada luka terbuka di perut. Berbentuk lubang dengan diameter 0,3 sentimeter. Letaknya di perut kanan bawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara hasil pemeriksaan dalam ditemukan luka masuk menembus dinding perut, hati, dan mengenai tulang belakang bagian Lumbal V.
"Jadi kami jalankan dua kali pemeriksaan. Mayat sudah busuk diperkirakan waktu kematian lebih dari 24 jam," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan tersebut terjadi saat acara ulang tahun warga bernama Januar Maulogo Ratu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wailiang, Kota Waikabubak, Sumba Barat, NTT, Sabtu (7/1/2023) dini hari. Korban tembakan, Ferdinandus Lango Bili (27), dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan pertolongan medis.
Briptu Erwianto Jadi Tersangka
Briptu Erwianto Rihi penembak Ferdinandus Lango Bili (27) hingga tewas di Sumba Barat, jadi tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda NTT.
Briptu Erwianto disangkakan Pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang dan Pasal 359 tentang kelalaiannya menghilangkan nyawa orang.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Pelajar Palembang Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Pelaku Ngaku Tak Sengaja':
(idh/imk)