Briptu Erwianto Rihi penembak warga bernama Ferdinandus Lango Bili (27) hingga tewas di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), jadi tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda NTT.
Briptu Erwianto disangkakan Pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang dan Pasal 359 tentang kelalaiannya menghilangkan nyawa orang.
"Ancaman pidana di atas 5 tahun," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT Kombes Pol Aryasandi, dilansir detikBali, Senin (9/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana, Briptu Erwianto terancam dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). "Berpotensi PTDH," imbuhnya.
Untuk diketahui, Briptu Erwianto bertugas sebagai pengawal pribadi (walpri) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat. Semenjak bertugas sebagai Walpri, Briptu Erwianto Rihi dibekali dengan senjata api (senpi) sekitar September 2021.
"Namanya Walpri, senpi memang melekat di badan," katanya.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'Komnas HAM: 624 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal Selama 2017-2022':