PDIP Kritik Wacana Jalan Berbayar di DKI: Perbaiki Transportasi Umum Dulu!

PDIP Kritik Wacana Jalan Berbayar di DKI: Perbaiki Transportasi Umum Dulu!

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 11 Jan 2023 06:50 WIB
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak
Foto: Gilbert Simanjuntak (dok. Istimewa)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) pada 25 ruas jalan. Anggota DPRD DKI Komisi B Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gilbert Simanjuntak mengkritik wacana tersebut.

Awalnya, Gilbert menyampaikan Komisi B DPRD DKI awalnya tidak mengetahui wacana tersebut. Hingga akhirnya wacana itu diminta ditunda dan dibahas terlebih dahulu sebelum dibuat peraturan daerah (perda) karena menyangkut kepentingan rakyat.

"Waktu itu kita tidak tahu di Komisi B kita tidak terlibat, tiba-tiba muncul pembahasan mau di-perda-kan. Loh, kita kan kaget ya karena kan belum ada pembahasan di komisi B lalu kemudian kita minta agar itu dibahas dulu di komisi B," kata Gilbert saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemudian tiba-tiba mau dikerjakan, kan belum dibahas. Tentunya mesti minta persetujuan dulu dari dewan karena menyangkut kepentingan orang banyak," lanjutnya.

Menurut Gilbert rencana jalan berbayar bukan kebutuhan mendesak untuk diterapkan. Untuk itu Gilbert meminta agar Pemprov DKI lebih baik memperbaiki transportasi publik terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

"Itu tidak urgen, tidak mendesak. Ada beberapa pertimbangan. Satu, kalau di negara maju mereka itu sudah memiliki penghasilan atau upah minimum regional yang jauh lebih tinggi dari kita. Misalnya, kita Rp 4,5 juta, mereka itu udah Rp 45 juta begitu. Jadi kalau dikenakan jalan berbayar mereka nggak masalah seperti London, Milan segala macam," jelasnya.

"Karena mereka sudah menerapkan jalur untuk transportasi publik yang masif luas betul dan ternyata macet. Kita kan belum sampai ke situ. MRT belum jalan, LRT belum jalan kok langsung electronic road pricing, masa rakyat yang mau dibebanin terus," kata Gilbert.

Gilbert mengatakan jika jalan berbayar diterapkan saat ini, maka akan menambah beban masyarakat. Dia lalu menyinggung resesi yang disebut akan terjadi tahun ini.

"Harusnya ditunda dulu, maksimalkan dulu jalur transportasi publik seperti LRT, MRT, busnya yang bagus, baru kemudian kalau masih macet itu dilakukan. Karena LRT kan untuk kemacetan, tetapi (jalan berbayar) kan menambah beban rakyat harusnya nggak jadi pilihan utama gitu. Mengurangi kemacetan itu karena mobil berkurang itu dipaksa, tetapi itu menambah beban, sementara kita katanya mau resesi 2023, jadi apa yang mau dia targetkan. Solusi kemacetan itu transportasi publik dan itu belum maksimal," imbuhnya.

Rencana Jalan Berbayar di Jakarta

Seperti diketahui, rancangan perda tersebut sudah dikeluarkan sejak Gubernur DKI Jakarta masih dijabat oleh Anies Baswedan. Dilihat detikcom pada beleid tersebut, Selasa, dijelaskan kebijakan ini akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Hal ini diatur dalam pasal 10 beleid tersebut.

Rencananya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal menerapkan sistem berbayar elektronik. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 9. Berikut ini rinciannya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh Husni Thamrin
7. Jalan Jend Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said

Simak Video: Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar di 18 Ruas pada 2023

[Gambas:Video 20detik]




Regulasi Jalan Berbayar Masih Digodok

Pemprov DKI Jakarta menegaskan regulasi mengenai pengendalian lalu lintas secara elektronik atau electronic road pricing (ERP) masih dibahas. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pembahasan regulasi itu ditargetkan rampung tahun ini.

"Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai. Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai," kata Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (10/1)

Syafrin menjelaskan, regulasi yang dibuat berbentuk Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Sejauh ini, regulasi tersebut telah masuk ke program pembentukan peraturan daerah DPRD DKI Jakarta.

"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan daerah ini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sudah ada beberapa kali pembahasan," jelasnya.

Pembahasan raperda dilakukan antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD. Meskipun sudah berbentuk Raperda, pembahasan regulasi ERP belum sampai kepada membedah pasal per pasal.

"Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi di perlukannya regulasi ini," terangnya.

Syafrin menyebutkan dokumen raperda sudah lama ada. Karena itu, pihaknya bakal melakukan sejumlah penyesuaian saat pembahasan raperda bersama Dewan.

"Tentu dari sisi itu jadi kami selaraskan dengan aturan dunia ya, sekarang kan di era revolusi 4.0, maka tentu untuk pengaturan secara komprehensif... di Jakarta kita sesuaikan. Oleh sebab itu, untuk hulunya tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik, tapi langsung keseluruhan dia sistem pengendalian angkutan secara elektronik. Itu lebih ke sana supaya bisa mengatur lebih komprehensif untuk mengatur ke depan," terangnya.

Sedangkan tarif diusulkan adalah Rp 5.000-19.000. Angka ini didapat berdasarkan hasil kajian sejumlah ruas jalan

Halaman 2 dari 2
(dek/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads