Penyidik Bareskrim Polri mengembalikan berkas Ismail Bolong dkk ke jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini berkas kasus tambang ilegal itu akan kembali diteliti jaksa penuntut umum.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima pengembalian berkas perkara dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia, dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
Ada tiga berkas perkara yang dikembalikan lagi yaitu IB, BP dan RP. Kini jaksa akan kembali meneliti berkas ketiga tersangka, apakah sudah lengkap aspek formil dan materielnya atau belum. Jika belum lengkap, akan dikembalikan ke Polri.
Sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada tim penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa.
Diketahui, Polri mengaku telah melengkapi berkas perkara tahap I dengan tersangka Ismail Bolong di kasus tambang ilegal. Berkas perkara itu akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Update kasus penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 penyidik menerima P19 dari jaksa penuntut umum dan besok rencananya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersngka IB yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Ismail Bolong terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12).
Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.
(yld/dhn)