Truk sedot WC kepergok warga tengah membuang tinja di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menangkap D, sopir truk tersebut. Begini momennya.
Dalam sejumlah video yang diterima detikcom pada Selasa (10/1/2023), tim bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) bersama Satpel LH Kecamatan Tebet berhasil melacak pool truk tinja di sekitar Jakarta Selatan. Sampai akhirnya, truk tinjau itu ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya.
Saat ditemukan, D tampak sedang beristirahat bersama rekannya di sebuah warung. Truk sedot WC yang dikendarainya juga terparkir di lokasi yang sama.
Setelah lokasi sopir ditemukan, beberapa petugas dari Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mendatangi lokasi. Mereka meminta keterangan dan memastikan bahwa D merupakan sopir yang membuang tinja kawasan Dukuh Atas.
Sub-Koordinator Pengaduan DLH DKI Jakarta Zukli pun mendatangi lokasi untuk memberikan teguran kepada D. "Assalamualaikum," ucap Zukli seperti yang terekam dalam video.
D menghampiri Zukli yang datang. D bersalaman dengan kepala menunduk dan hanya mendengarkan perkataan dari Zukli.
"Mohon maaf ya kita terima aduan masyarakat, jadi sudah terinformasi melalui media sosial. Kami Pemprov DKI menindaklanjuti aduan itu dan melakukan penindakan terhadap bapak selaku pengemudi truk yang dilaporkan. Sudah jelas informasi dari kami?" lanjut Zukli.
"Siap," balas D.
Zukli menjelaskan selanjutnya pihaknya akan memeriksa D. Dia pun meminta agar ke depan kejadian ini tak terulang. Mengingat, Pemprov DKI sudah memiliki lokasi pembuangan limbah yang resmi.
"Nanti ada PPNS kami yang membuat BAP. Tolong ikuti prosedurnya supaya bisa selesaikan ya, kan buat cari duit lagi. Mudah-mudahan ini yang terakhir, sampaikan ke teman-temannya tidak boleh buang limbah sembarangan. Sudah ada tempatnya di Pulogebang dan Duri Kosambi," ujar Zukli.
Sopir Didenda Rp 5 Juta
Sebagaimana diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengamankan sopir truk sedot WC yang kedapatan membuang tinja sembarang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Setelah diperiksa, sopir truk itu dikenai sanksi denda sebesar Rp 5 juta karena terbukti melanggar.
"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar lima juta rupiah," kata Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Yogi menyampaikan pada Senin (9/1) lalu, DLH menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah tinja oleh truk bernomor polisi B-9458-SO di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti.
Kemudian, pada hari ini (10/1) tim bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) berkoordinasi dengan Satpel LH Kecamatan Tebet terkait keberadaan truk tinja tersebut.
Selanjutnya, tim DLH DKI Jakarta melalui Bidang PPH dan PPNS langsung memeriksa sopir truk tinja berinisial D tersebut hingga akhirnya menjatuhkan sanksi administratif.
Dalam keterangan video yang beredar seperti dilihat Senin (9/1/2023), disebutkan sopir truk langsung kabur saat salah seorang warga hendak mendokumentasikan kejadian tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi di gorong-gorong drainase di depan Halte Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Terlihat juga truk sedot WC itu sedang kejar-kejaran dengan warga yang menaiki motor. Truk itu bernomor B-4958-SO.
(taa/aik)