Pendeta Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian, hingga kini tak menjalani proses hukum karena berada di Amerika Serikat (AS). Polri mengakui ada kendala dalam penangkapan Pendeta Saifuddin Ibrahim, yakni sistem hukum di AS.
"Tentu ada kendala, salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda. Tentu yang telah kami lakukan adalah sinkronisasi, termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. "Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
"Komunikasi dengan otoritas Amerika itu belum sampai police to police. Tapi pihak otoritas Interpol kita sudah police to police ya," imbuh Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan menyebutkan pihaknya akan menyampaikan hasil sinkronisasi Polri dengan penegak hukum di AS. "Tentu bila nanti sudah sinkron, kita akan sampaikan apa hasilnya. Jadi ini prosesnya proses sinkronisasi," tutur Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Pendeta Saifuddin Ibrahim berstatus tersangka pada Rabu (30/3/2022).
Kasus ini bermula saat Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat kegaduhan dengan meminta agar 300 ayat Al-Qur'an dihapus dan direvisi. Menurut Saifuddin, ayat-ayat tersebut mengajarkan kekerasan dan terorisme.
Pendeta Saifuddin Ibrahim juga menyebut pesantren adalah sumber terorisme. Permintaan itu beredar lewat video viral.
Terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam berbicara soal terorisme dan radikalisme serta meminta Menteri Agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes).
"Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar, bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua," kata dia dalam video viral itu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Bahkan, kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata dia.
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan pernyataan Saifuddin tidak ada kaitannya dengan PGI dan gereja-gereja. Pernyataan Saifuddin adalah pernyataan pribadinya.
"PGI berharap umat Islam tak terprovokasi oleh berita seperti itu. PGI juga berharap berita itu tidak digunakan oleh kelompok tertentu untuk membuat gaduh dan memperkeruh situasi kerukunan kita," kata Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, kepada wartawan, Kamis (17/3).