Sambil Nangis, Sambo Bawa-bawa Penghargaan di Sidang Pembunuhan Yosua

Sambil Nangis, Sambo Bawa-bawa Penghargaan di Sidang Pembunuhan Yosua

Wildan Noviansah, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 16:03 WIB
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan dia merupakan penerima Bintang Bhayangkara Pratama. Sambil menangis, Ferdy Sambo mengaku malu lantaran perjalanan kariernya harus berhenti karena kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Sambo saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023).

Sambo awalnya ditanyai oleh pengacaranya, Rasamala Aritonang, soal kariernya di kepolisian. Sambo mengatakan sudah 28 tahun menjadi anggota Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama berkarier di kepolisian, berapa lama Saudara berkarier di kepolisian?" tanya Rasalama.

"28 tahun," jawab Sambo.

ADVERTISEMENT
Sidang Ferdy Sambo dkk (dok. TV Pool)Sidang Ferdy Sambo dkk (dok. TV Pool)

Rasalama meminta Sambo membeberkan apa saja bagian terpenting dalam perjalanan kariernya. Sambo mengaku malu menceritakan itu.

Sambo mengatakan penghargaan terakhir yang didapatnya adalah Bintang Bhayangkara Pratama. Namun, menurut Sambo, semua itu harus berakhir karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Bisa sedikit Saudara jelaskan bagaimana perjalanan karier Saudara selama 28 tahun, singkat saja, terutama di bagian penting perjalanan karier Saudara?" tanya Rasamala.

"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini, sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, itu saya sudah dapatkan tapi harus selesai di sini," kata Sambo sambil menangis.

Tim pengacara Sambo kemudian terlihat memberikan tisu kepada Sambo.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads