Sambo Jawab soal 'Biarkan Putri dan Yosua': Anda Tak Ngerti Perasaan Saya

Sambo Jawab soal 'Biarkan Putri dan Yosua': Anda Tak Ngerti Perasaan Saya

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 15:24 WIB
Sidang pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa (Wildan-detikcom)
Sidang pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa. (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mencecar Ferdy Sambo yang dinilai membiarkan istrinya, Putri Candrawathi, dan ajudan mereka, Brigadir N Yosua Hutabarat, berada di satu lokasi usai peristiwa yang diklaim sebagai pelecehan terjadi. Sambo pun menjawab dengan menyebut jaksa tak mengeri perasaannya.

Hal tersebut disampaikan saat Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023). Jaksa mulanya bicara soal Putri Candrawathi yang mengaku tak ingin kasus pelecehan mencuat ke publik.

Jaksa kemudian bertanya mengapa Sambo seolah membiarkan Putri tetap bersama Yosua menuju rumah dinas di Kompleks Polri pada 8 Juli 2022. Padahal, Sambo sudah mengetahui peristiwa dugaan pemerkosaan yang disebut-sebut terjadi pada 7 Juli 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istri Saudara tak mau ini terbongkar. Tapi kan ada trauma, kok dibiarkan sama pemerkosa? Anda tahu Yosua ikut ke Magelang, Anda juga tahu Putri di Magelang. Anda tahu mereka bersama kembali ke Jakarta dan mereka bakal isolasi bersama. Itu yang saya tanyakan kok Anda membiarkan istri Saudara?" tanya jaksa.

Ferdy Sambo kemudian menyebut jaksa tak bisa merasakan apa yang dirinya rasakan dalam kasus tersebut. Dia menilai jaksa tak bisa menanyakan hal itu ke dirinya.

ADVERTISEMENT

"Mohon maaf, Penuntut Umum, Saudara tidak bisa merasakan apa yang saya rasakan waktu itu. Sehingga tidak bisa menanyakan kepada saya terkait perasan saya waktu itu," jawab Sambo.

Sambo mengklaim dirinya tidak membiarkan Putri dan Yosua berada dalam satu lokasi. Dia kemudian berandai-andai apabila hal serupa terjadi pada keluarga jaksa.

"Kalau yang terjadi memang seperti itu, ya seperti ini lah yang saya sampaikan di persidangan. Jadi jangan saya seolah-olah membiarkan istri untuk pergi lagi. Ini kan berbeda, kondisi saya waktu itu bagaimana apabila terjadi pada keluarga atau siapa yang menjadi Saudara," jelas Sambo.

Dakwaan Ferdy Sambo

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads