10 Orang Ditangkap gegara Selundupkan 50 Kg Sabu dari Malaysia

ADVERTISEMENT

10 Orang Ditangkap gegara Selundupkan 50 Kg Sabu dari Malaysia

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 15:08 WIB
Konferensi pers Dittipidnarkoba Bareskrim Polri soal 50 kg sabu dari Malaysia.
Konferensi pers Dittipidnarkoba Bareskrim Polri soal 50 kg sabu dari Malaysia. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia. Dalam kasus ini, total 10 orang yang ditangkap.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan penangkapan bermula pada Rabu (4/1/2023) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara. Terdapat tiga tersangka yang ditangkap membawa 50 kilogram sabu yang dibawa dengan mobil.

"Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK-1520-OG," kata Jayadi di gedung Bareskrim Polri, Selasa (10/1).

Tiga tersangka itu adalah Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra. Selanjutnya, tidak jauh dari lokasi, penyidik kembali menangkap tiga tersangka lainnya dan menyita satu unit kapal boat.

"Kemudian, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, penyidik selanjutnya menangkap tersangka Reza di Samudera Coffee Medan. Reza diketahui diperintahkan oleh tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli.

"Tim bergerak dan mengamankan dua orang yakni tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," ujarnya.

Lebih lanjut Jayadi mengatakan penyelundupan dilakukan melalui jalur perairan Aceh atau Sumut.

"Menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(azh/aik)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT