Seorang penumpang penerbangan pesawat berinisial DA asal Banda Aceh ditangkap polisi di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. DA ditangkap atas dugaan menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ineks dari Malaysia.
"DA alias Goban, warga Banda Aceh, kami tangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan ineks saat tiba dari negeri jiran Malaysia bersama keluarganya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi seperti dilansir Antara, Sabtu (7/1/2023).
Tendri mengatakan pengungkapan dan penangkapan pelaku tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea-Cukai di Bandara SIM. Petugas melihat sikap Goban yang mencurigakan.
Saat barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray, terdapat benda asing dalam koper yang dibawa Goban. Ternyata setelah diperiksa berisi alat isap (bong) yang masih lengkap dengan sabu sisa pakai.
"Diinterogasi mendalam dan dites urine, ternyata yang bersangkutan positif zat metamfetamin. Atas temuan itu, pihak Bea-Cukai berkoordinasi dengan kami untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Setelah mengamankan DA di Mapolresta Banda Aceh, kata Tendri, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan badan. Alhasil, ditemukan beberapa paket diduga sabu-sabu yang disembunyikan dalam celana yang sengaja dipakai sebanyak tiga lapis.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.