Majelis hakim mengaku bingung terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menyebut tak ada saksi yang melihat peristiwa tersebut.
Hal tersebut disampaikan hakim saat Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023). Hakim awalnya bertanya awal mula Sambo menjelaskan bagaimana dia mengajak Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer untuk mem-backup dirinya saat menegur Yosua.
"Akhirnya, saya minta dia (Ricky Rizal) untuk backup saya ketika akan konfirmasi ke Yos terkait peristiwa itu. Saya sampaikan juga, kalau nanti dia melawan, kamu siap nembak nggak? Ricky bilang tidak siap. Saya waktu itu kecewa. Saya juga bingung siapa yang bisa backup saya konfirmasi ke Yos," kata Sambo di ruang sidang, Selasa (10/1/2023).
Setelah itu, hakim lanjut bertanya dan mengaku bingung dengan dugaan adanya pelecehan seksual tersebut. Hakim bingung lantaran tak ada saksi lain yang menyaksikan hal tersebut.
"Saya pertanyakan kembali, sesuai fakta persidangan yang ada, yang disampaikan tadi Saudara mengatakan pelecehan seksual atau lebih. Dari saksi atau terdakwa, mulai Ricky Rizal hingga Kuat Ma'ruf, mereka tidak mengetahui peristiwa itu. Kemudian yang di persidangan soal peristiwa pelecehan atau yang tadi kata Saudara lebih, itu hanya diterangkan oleh istri Saudara dan Saudara. Sehingga sampai hari ini kami bingung dan di beberapa keterangan saksi mengatakan, Saudara mengatakan itu hanya ilusi peristiwa di Magelang? Bisa diterangkan?" tanya hakim Wahyu Imam Santoso.
Sambo mengaku percaya pada keterangan istrinya soal pelecehan seksual. Sebab, lanjut Sambo, tak ada gunanya jika istrinya berbohong. Hakim pun bertanya soal ilusi peristiwa Magelang.
"Terkait penjelasan istri saya di lantai 3 itu, itu saya yakini kebenarannya. Karena istri saya tidak mungkin bohong terkait peristiwa seperti itu. Apa gunanya buat dia?" kata Sambo.
"Terkait keterangan ilusi yang dijelaskan saksi Putut, itu saya sampaikan itu nggak usah dijelaskan. Karena untuk meluruskan cerita saya yang tidak benar," imbuh Sambo.
Dakwaan Ferdy Sambo
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(wnv/haf)