41 Hakim Dijatuhi Sanksi Etik Kurun November-Desember 2022

41 Hakim Dijatuhi Sanksi Etik Kurun November-Desember 2022

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 11:37 WIB
Seorang hakim Pengadilan Militer dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) (dok. Istimewa).
Seorang hakim dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Sebanyak 41 hakim dijatuhi sanksi etik sepanjang November dan Desember 2022. Total hakim yang dijatuhi sanksi etik sepanjang 2022 sebanyak 146 orang.

"Sanksi/hukuman disiplin November-Desember 2022, hakim 41 orang," demikian dilansir website Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/1/2023).

Dari 41 hakim itu, 4 dijatuhi sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan sisanya sanksi ringan. Salah satu yang dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan, yaitu hakim PN Cilacap berinisial P.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi hukuman hakim tahun 2022 sebanyak 146," tulisnya.

Untuk nonhakim, yaitu sebanyak 125, terdiri atas panitera, panitera pengganti, sekretaris, panitera muda, juru sita, hingga staf.

ADVERTISEMENT

"Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2022 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 3.988. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.212 pengaduan telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 776 pengaduan masih dalam proses penanganan," kata Ketua MA Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun pekan lalu.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads