Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Nabire, Papua Tengah, inisial MIM. Majelis ad hoc bentukan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) itu menyatakan MIM melanggar etik karena tidak masuk kerja berhari-hari tanpa alasan yang jelas.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," kata Ketua MK Edi Riadi sebagaimana dilansir dalam siaran pers KY, Kamis (14/7/2022).
Hakim MIM dipecat sesuai usulan awal MA, yaitu sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim. Adapun susunan majelis terdiri atas hakim agung Edi Riadi, Busra, dan Suharto. Perwakilan KY adalah M Taufiq HZ, Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Joko Sasmito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang MKH itu dengan dibantu Sekretaris MKH, Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA, Mustamar.
Baca juga: Batasan Pasal Penghinaan Presiden |
Proses MKH layaknya sidang pidana. Dimulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan hakim terlapor, dan mendengarkan pembelaan dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) serta saksi istri hakim terlapor. Setelah berunding, MKH memutus hakim terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin.
Selain itu, MKH menyidangkan pelanggaran etik hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado inisial MIT. Hakim MIT juga diusulkan untuk dipecat. Tapi, karena MIT tidak hadir, sidang ditunda sekali hingga MIT hadir.
Simak juga Video: Detik-detik Demo Tolak DOB di Nabire Papua Berakhir Ricuh!