Polda Bali menahan dosen asal NTT berinisial FBS atas kasus pelecehan seksual di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kabid Humas Polda Bali Kombes Bayu Satake mengatakan FBS ditahan di Rutan Polda Bali.
Dilansir detikBali, Selasa (10/1/2023), FBS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun berinisial SK. FBS ditahan berdasarkan surat perintah Sp.Han/01/I/2023/Ditreskrimum tanggal 5 Januari 2023. Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti pertama dari pelapor berupa sebuah celana dalam warna biru gelap bermotif kotak-kotak merah merek Marks and Spencer, sebuah kemeja lengan panjang kotak-kotak warna biru merek Marks and Spencer, dan sebuah celana panjang jeans warna biru merek Marks and Spencer.
Kemudian, dari tangan FBS, polisi menyita barang bukti berupa sebuah kemeja lengan pendek warna hijau, sebuah celana jeans warna biru, sebuah kaus dalam warna putih, dan sebuah celana dalam warna hitam.
FBS juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak.
"Telah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan FBS sebagai tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," kata Satake Bayu dalam keterangannya kepada detikBali, Selasa (10/1).
Simak selengkapnya di sini.
(yld/imk)