Seorang dosen universitas swasta asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FBS melakukan pelecehan seksual ke remaja berinisial SK (13). Pelecehan itu diduga terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Telah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan FBS sebagai tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu dilansir detikBali, Selasa (10/1/2023).
Aksi bejat FBS itu dilakukan di toilet terminal keberangkatan domestik pada Rabu (4/1). Ayah korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Bali atas dugaan pelecehan seksual.
FBS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. FBS ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak.
General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Handy Heryudhitiawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia sudah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polda Bali.
"Kasus tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Resor Bandara dan Kepolisian Daerah Bali," ujar Handy terpisah.
Simak lengkapnya di sini
Simak juga Video: Kepsek MTs yang Pukul dan Diduga Cabuli 15 Siswi Kini Diburu Polisi