Polda Metro Limpahkan Irjen Teddy Minahasa dkk ke Kejati DKI Besok

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 08:48 WIB
Irjen Teddy Minahasa berbaju tahanan dan tangan diborgol saat dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Berkas kasus narkoba tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk dinyatakan telah lengkap (P21). Rabu (11/1/2023) besok, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk berikut barang bukti ke jaksa.

"Untuk kasus TM dkk dapat kami sampaikan bahwa berkas perkaranya sudah lengkap dan besok para tersangka berikut barang bukti diserahkan ke jaksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Selasa (10/1/2023).

Pelimpahan tahap II akan dilakukan pada Rabu (11/1/2023) pukul 12.00 WIB. Pelimpahan Irjen Teddy Minahasa dkk akan dikawal aparat kepolisian.

Berkas Teddy dkk Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menyatakan berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa (TM) dkk dalam kasus peredaran narkoba dinyatakan lengkap. Kejati DKI kini menunggu penyerahan atau pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti terkait kasus Teddy Minahasa untuk segera disidangkan.

"TM dkk P21 hari ini," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade S dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Empat polisi juga ditangkap terkait kasus Irjen Teddy Minahasa. (Dari kiri ke kanan) AKBP Doddy Prawira Negara, Linda, Aipda Achmad Darmawan, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang. (Foto: dok. Istimewa)

Ade menyatakan ada 5 berkas perkara untuk 7 tersangka yang dinyatakan lengkap. Selanjutnya berkas tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan (tahap II) oleh penyidik ke Kejati DKI Jakarta untuk segera disidangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, sebelumnya, mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke jaksa.

"Tahap II kemungkinan dilakukan awal tahun baru," kata Zulpan, Rabu (21/12/2022).

Selain Irjen Teddy Minahasa, jaksa juga menyatakan P21 terhadap berkas perkara tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda, Muhammad Nasir alias Daeng, dan polisi bernama Janto.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Tonton juga Video: Hotman Paris Bantah Kliennya Pernah Telepon Ayah AKBP Doddy






(mei/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork