Hakim Tanya Kepikiran Tagih Rp 500 Juta ke Sambo, Kuat Ngaku Stres

Hakim Tanya Kepikiran Tagih Rp 500 Juta ke Sambo, Kuat Ngaku Stres

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 09 Jan 2023 22:50 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Maruf.
Foto: Dokumen 20Detik
Jakarta -

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Kuat Ma'ruf saat ini terpikir menagih uang Rp 500 juta yang pernah diiming-iming Ferdy Sambo usai pembunuhan Brigadir Yosua. Kuat mengaku tidak terpikir karena sedang stres.

Hal itu disampaikan Kuat saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (9/1/2023). Kuat merupakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Mulanya, hakim Wahyu bertanya apakah Kuat pernah dijenguk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di dalam sel tahanan. Kuat mengaku belum pernah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat saudara di sel, saudara pernah ditengok sama Sambo atau Putri?" tanya hakim.

"Belum pernah Yang Mulia," jawab Kuat.

ADVERTISEMENT

Kuat mengatakan pernah bertemu dengan Sambo dan Putri pascakejadian pembunuhan Yosua. Kala itu, kata Kuat, dia bertemu keduanya saat sedang dikonfrontir.

"Baru ketemu di ruang sidang aja sama di sel?" tanya hakim Wahyu.

"Dulu pernah ketemu dikonfrontir," jawab Kuat.

"Terus?" tanya hakim Wahyu.

"Ketemu sama bapak sama ibu," jawab Kuat.

Hakim lalu bertanya apa yang disampaikan Sambo pada saat itu. Kuat menyebut Sambo saat itu meminta maaf kepadanya.

"Terus apa yang disampaikan?" tanya hakim Wahyu.

"Bapak minta maaf 'maafin Bapak, Wat, ya'," kata Kuat menirukan ucapan Sambo.

Hakim Wahyu penasaran apakah Kuat menagih uang Rp 500 juta yang pernah diiming-iming Sambo usai kejadian pembunuhan terhadap Yosua. Kuat mengaku tidak terpikir itu karena saat ini tengah dalam kondisi stres.

"Saudara tidak nagih 'Pak mana pak Rp 500 jutanya yang kemarin Pak?'," kata hakim Wahyu.

"Tidak, tidak kepikiran Yang Mulia," jawab Kuat.

"Sekarang kepikiran tidak?" tanya hakim Wahyu lagi.

"Tidak, stres kalau sekarang," jawab Kuat. Jawaban Kuat itu membuat hakim tertawa.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua. Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.

"Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

(whn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads