Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean buka suara terkait isu adanya pimpinan KPK yang memaksakan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Menurutnya, hal itu telah dijawab secara resmi oleh KPK.
"Tapi sementara itu kami sudah ada jawabannya, jawabannya apa yang disampaikan oleh Jubir tentunya itu yang disampaikan oleh Jubir adalah resmi dari pada KPK saya pikir begitu," kata Tumpak dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).
Tumpak menyebut pihak Dewas telah mendapatkan jawaban terkait penjelasan apakah ada pimpinan KPK yang coba paksakan kasus Formula E. Namun, dirinya tak menutup kemungkinan akan menanyakan lebih lanjut hal tersebut dalam rapat koordinasi dan pengawasan (rakorwas) KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kalau berkembang lebih lanjut, pemberitaan-pemberitaan itu tentunya kami akan tanyakan di dalam rapat koordinasi pengawasan nanti," sebutnya.
Tumpak menegaskan Dewas KPK tak dapat mencampuri urusan gelar perkara dalam kasus ini. Sebab, Dewas KPK tak punya kewenangan untuk mencampuri kegiatan yang bersifat teknis operasional.
"Tetapi perlu diketahui, kami tidak pernah mencampuri gelar perkara. Itu sudah kegiatan yang sifatnya teknis operasional. Dewas tidak punya kewenangan sampai sejauh itu," pungkasnya.
Sebelumnya, isu ini digulirkan oleh Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang menuding adanya pemaksaan dari lembaga antirasuah itu dalam kasus penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Merespons hal itu, KPK menepis keras.
Tuduhan itu pertama kali disampaikan BW dalam akun YouTube-nya. Lantas, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya masih menindaklanjuti laporan itu.
"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum, serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Ali menyayangkan pernyataan BW yang disebutnya sebagai tudingan tanpa landasan hukum. Ia menyebut perkataan BW itu dikhawatirkan bakal menimbulkan mispersepsi di masyarakat.
"KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah," tegas Ali.
Simak video 'Dewas Terima 96 Aduan Terkait KPK Selama 2022':