Nekat Mencuri, Pembunuh ART Ngira Pamannya yang Anggota TNI Banyak Uang

Nekat Mencuri, Pembunuh ART Ngira Pamannya yang Anggota TNI Banyak Uang

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 09 Jan 2023 18:43 WIB
Pembunuh ART di Cipayung berhasil ditangkap polisi. Diberitakan sebelumnya, seroang ART dibunuh di rumah majikannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Polisi merilis kasus pembunuhan ART di Cipayung, Jakarta Timur. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Pria berinisial MMD (26) tega membunuh seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SL (43) saat mencuri di rumah pamannya di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku mengaku kaget pamannya yang merupakan anggota TNI dan istrinya dokter hanya memiliki uang tunai sebesar Rp 2,9 juta.

"Jadi dalam imajinasinya pelaku, bahwa uang yang dimiliki oleh saudaranya ini banyak. Jadi sesaat setelah kita lakukan pemeriksaan, pelaku juga kaget teryata uang yang didapat hanya sebesar Rp 2,9 juta dan handphone," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga saat jumpa pers, Senin (9/1/2023).

MMD sendiri mencuri uang dan ponsel milik pamannya lantaran akan digunakan untuk merantau ke Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi alasannya karena dia ingin mengambil uang dan ingin berangkat ke Bali. Sampai terakhir dari kita lakukan pemeriksaan dan interogasi, pengakuan dari tersangka adalah untuk merantau ke Bali," ujarnya.

Selaras, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku yang sudah telanjur membunuh ART tersebut berharap mendapatkan uang yang lebih banyak dari jumlah yang dia peroleh.

ADVERTISEMENT

"Uangnya Rp 2,9 juta, dengan HP 2 itu, dengan celengan 3. Celengan ini belum sempat dilihat sama dia, rencananya mau ditukarkan nanti setelah sampai Bali. Ya uangnya segitu, tetapi ini yang sudah telanjur membunuh ART," jelasnya.

Pelaku Jadi Tersangka

Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan SL (43), seorang ART yang ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Kini pelaku berinisial MMD (26) resmi jadi tersangka.

"Kedapatan pengakuan dan bukti pendukung terhadap kasus ini. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

"Sangkaan terhadap perbuatan pelaku Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman 365 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.

Saat ini tersangka MMD dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Lihat juga video 'Usai Diceraikan Istri, Pria Ini Bunuh 5 Anaknya dan Kedua Mertua':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads