Pria berinisial MMD (26) membunuh ART di rumah pamannya yang merupakan anggota TNI di Cipayung, Jakarta Timur. MMD nekat mencuri di rumah sang paman demi merantau ke Bali.
"Dari hasil pemeriksaan, sementara tujuan pelaku untuk mengambil uang di rumah saudaranya ini adalah pelaku ingin merantau ke Bali," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga saat jumpa pers, Senin (9/1/2023).
Panjiyoga mengatakan MMD mencuri uang tunai sebesar Rp 2,9 juta dan dua ponsel milik pamannya yang merupakan anggota TNI tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang Rp 2,9 juta, kemudian mengambil juga tiga buah celengan di lemari rias, kemudian mengambil dua unit handphone merek Vivo warna biru," ujarnya.
Panjiyoga mengatakan MMD sudah memprediksi kapan rumah tersebut kosong. Bahkan, lanjut dia, MMD sempat menelepon pamannya hanya untuk memastikan pamannya tidak ada di rumah.
"Karena tersangka ini cukup kenal dengan keluarga rumah targetnya. Jadi pelaku sudah tahu jam-jam berapa yang kosong. Sebelum berangkat ke rumah yang ditargetkan ini, pelaku sempat menelepon ke pamannya, seolah-olah melihat pamannya naik motor di salah satu daerah. Memang pelaku ini memastikan bahwa pamannya ini tidak ada di rumah," jelasnya.
Pelaku Jadi Tersangka
Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan SL (43), seorang ART yang ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Kini pelaku berinisial MMD (26) resmi jadi tersangka.
"Kedapatan pengakuan dan bukti pendukung terhadap kasus ini. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.
"Sangkaan terhadap perbuatan pelaku Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman 365 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.
Saat ini tersangka MMD dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut.