Polisi menetapkan pria berinisial MMD (26) sebagai tersangka pembunuhan wanita seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SL (43) di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menyebutkan tersangka MMD datang untuk mencuri.
"Tersangka ini merupakan keponakan dari majikan korban. Tersangka ini datang ke rumah majikan korban dengan pura-pura meminjam termos," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).
Selanjutnya, saat korban lengah, tersangka lanjut menusuk korban di bagian perut hingga meninggal dunia. Hal tersebut dilakukan agar memuluskan niatnya mencuri barang dan uang milik pemilik rumah yang tak lain adalah pamannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada saat korban lengah, ditusuk dengan pisau yang sudah disiapkan tersangka dengan maksud setelah menusuk memudahkan tersangka melakukan pencurian barang dan uang milik majikan korban," jelasnya.
Jadi Tersangka
Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan SL (43), seorang ART yang ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Kini pelaku berinisial M (26) resmi jadi tersangka.
"Kedapatan pengakuan dan bukti pendukung terhadap kasus ini. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.
"Sangkaan terhadap perbuatan pelaku Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman 365 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.
Saat ini tersangka M dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut.