Majelis hakim mencecar Kuat Ma'ruf soal pemberian Rp 500 juta dari Ferdy Sambo kepada setelah penembakan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi. Kuat Ma'ruf mengaku heran dirinya diberi uang oleh Sambo.
Kuat Ma'ruf diperiksa sebagai terdakwa di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (9/1/2023). Hakim awalnya bertanya bagaimana perasaan Kuat saat pertama kali diberi uang Rp 500 juta oleh Sambo.
"Waktu Saudara dikasih ini ada uang Rp 500 juta, di dalam benak Saudara apa?" tanya hakim ketua Wahyu Imam Santoso.
"Waktu itu saya berpikiran, 'Ini bapak saya lagi pusing gini, lagi stres gini kok malah bercanda'. Pikir saya waktu itu," jawab Kuat.
Kuat adalah sopir keluarga Ferdy Sambo. Kuat mengaku tidak pernah menerima uang hingga ratusan juta rupiah dari Ferdy Sambo selama bekerja untuk keluarga eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Hakim lalu bertanya apakah Kuat sudah memikirkan akan diapakan uang itu. Kuat mengaku tidak memiliki rencana apa-apa karena bingung akan pemberian tersebut.
"Ini saya jujur tanya pada saat Saudara ditawarkan uang Rp 500 juta, apa sih yang ada di dalam benak Saudara?" tanya hakim.
"Saya aja bingung sendiri," jawab Kuat.
"Nggak, misalnya mau bangun rumah, bikin ternak, beli rumah atau apa?" tanya hakim.
"Nggak mikir apa-apa orang saya juga belum pernah pegang uang segitu," ucap Kuat.
Uang Rp 500 juta dari Sambo itu akhirnya tak diterima Kuat. Hakim lalu bertanya apakah Kuat menyesal tidak jadi mengambil uang tersebut.
"Sekarang uang itu nggak ada?" tanya hakim.
"Nggak ada," jawab Kuat.
"Nyesel nggak uangnya nggak diambil duluan?" tanya hakim.
"Nggak, biasa aja," ucap Kuat.
Dakwaan ke Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua. Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.
"Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
Lihat video 'Ricky Ungkap Pesan Sambo saat Beri Rp 500 Juta Usai Yosua Terbunuh':
(ygs/haf)