Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Namun E hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
"Iya kan (sudah tersangka), kita kan naikkan ke penyidikan. Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Pipit mengatakan E ditetapkan sebagai tersangka sejak Bareskrim menetapkan CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma sebagai tersangka perusahaan. Hingga kini, penyidik masih menelusuri keberadaan E.
"Ya kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka," katanya.
"Ya penyidik kan sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini, ya kan. Ini kan memang nggak mudah kita kan mencari ini kan nggak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu belum pernah kenal ya kan," imbuhnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menemukan sebanyak 42 drum propilen glikol (PG) sebagai oplosan obat sirop. Obat inilah yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Yang diduga ditemukan ada 42 drum, 42 drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (19/11).
Pipit mengatakan pihaknya menemukan barang bukti tersebut saat dilakukan penggeledahan. Sementara itu, pemilik CV Samudera Chemical berinisial E hingga kini belum kunjung diperiksa karena diduga melarikan diri.
"Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya, tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya," ujarnya.
Simak juga 'Perjalanan Kasus Gagal Ginjal Akut Hingga 2 Perusahaan jadi Tersangka':