Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mengembalikan berkas kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM ke kepolisian. Kejaksaan meminta Polresta Bogor Kota melengkapi berkas tersebut.
"Berkas sudah diserahkan, tapi berkas belum lengkap, P19," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabawa, Senin (9/1/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menyebut berkas kasus pemerkosaan sesama pegawai Kemenkop UKM itu diserahkan ke Kejari Kota Bogor pada 15 Desember 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas sudah kita kirimkan sejak 15 Desember," kata Rizka saat dikonfirmasi detikcom.
Rizka menyebut saat ini pihaknya masih melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa.
"Saat ini masih tahap satu, masih pemeriksaan oleh jaksa, dan kita sedang melengkapi petunjuk kekurangan berkas dari jaksa," kata Rizka.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perkosaan yang dilakukan sesama pegawai Kemenkop UKM mulai masuk tahap baru. Polisi menyebut berkas kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk kemudian disidangkan.
"Berkas udah diserahkan ke kejaksaan. Berkas dikirim tanggal 15 kemarin," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Asep Herdianto, Senin (19/12/2022).
Asep menjelaskan sampai saat ini belum ada informasi apakah berkas tersebut dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi atau dinyatakan lengkap.
"Kalau apakah itu sudah lengkap, sudah P21 atau P18 kita belum dapat informasi lanjutan. Biasanya kalau berkasnya dikembalikan ada surat pemberitahuannya, sampai saat ini saya belum (terima) informasinya lagi," terang Asep.
(jbr/jbr)