Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku heran atas inisiatif Bripka Ricky Rizal mengamankan senjata Brigadir N Yosua Hutabarat di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Magelang. Jaksa mempertanyakan apa pentingnya mengamankan senjata Yosua.
Ricky Rizal menyampaikan hal itu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang pembunuhan Yosua di PN Jaksel, Senin (9/1/2023). Dia mengaku menyita senjata Yosua usai mendapatkan kabar Kuat Ma'ruf sempat mengejar Yosua dengan pisau.
"Alasan saudara mengamankan senjata (Yosua) karena ada keributan dengan Kuat dan Kuat ada melakukan pengejaran dengan pisau. Ini yang melakukan perbuatan aktif pengancaman Kuat. Kenapa saudara tidak mengamankan pisau Kuat saat itu?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada saat mendapat cerita dari Kuat itu pun terus Kuat menyampaikan saya disuruh lihat ibu (Putri Candrawathi). Akhirnya saya lihat ibu. Setelah saya masuk disampaikan 'Yosua'. Saya tanya ada apa? Ibu nggak jawab. Malah mencari Yosua. Ya saya carikan," jelas Ricky.
"Pada saat nyari saya lihat senjata dan di situ baru teringat bahwa tadi si Kuat cerita sempat kejar Yosua gunakan pisau. Barangkali Yosua tidak terima dengan perlakuan Kuat, saya amankan," katanya.
Senjata milik Yosua itu lalu diletakkan Ricky Rizal ke dasbor mobil hingga akhirnya mereka kembali ke Jakarta. Jaksa kemudian bertanya alasan senjata itu tidak segera diserahkan kepada Yosua.
Saat itu Ricky berdalih perintah dadakan untuk segera kembali ke Jakarta dari Magelang membuatnya tidak sempat mengembalikan senjata Yosua.
"Ini ada perbedaan keterangan dengan Richard bahwa pada saat saudara letakkan senjata ke dasbor itu saudara sendiri yang letakkan untuk senjata HS sedangkan steyrnya itu saudara serahkan ke Richard," jelas jaksa.
"Jadi Richard itu kan junior saya pada saat saya ambil senjata saya bawanya dua. Setelah itu daya marapat ke mobil LM karena mau naruh senjata panjangnya. Cuman kan susah buka itu pintu, saya serahkan satu," jawab Ricky.
"Maksud saya si Richard ketahui saudara letakkan dalam dasbor itu senjata HS dan steyr saudara serahkan ke Richard. Waktu itu Richard meletakkan steyr itu di bangku sebelah kiri di bawah kakinya. Berarti saat itu Yosua memang sudah tidak di situ, kenapa saudara tetap letakkan senjata itu ke situ dan tidak serahkan ke Yosua?" cecar jaksa.
"Sudah saya jawab bahwa perintah mendadak ke Jakarta itu yang buat kami terburu-buru dan kami tidak mungkin membiarkan. Kebiasaan kami melayani Jenderal dan keluarganya tidak mungkin ketika turun itu belum siap semua jadi kami harus urus yang lain," jelas Ricky.
Simak video 'Ricky Ngaku Tak Tahu Yosua Dipanggil ke Rumah Sambo untuk Ditembak':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jaksa lalu bertanya pentingnya keberadaan senjata bagi anggota polisi, terlebih seorang ajudan.
"Sekarang penting nggak sih senjata dinas itu dilekatkan ke saudara, penting tidak? Masing-masing anggota itu dikasih senjata. Fungsinya penting tidak?" tanya jaksa.
"Senjata sebagai sesuatu yang penting," ujar Ricky.
"Fungsi yang penting kan. Lebih penting mana senjata dengan Kuat yang kemudian urgensinya harus diajak ke Jakarta daripada senjata itu harus diserahkan kepada Yosua agar Yosua menjalankan tugasnya sebagai seorang driver dan pengawal ibu (Putri Candrawathi)?" tanya jaksa.
"Jadi dibedakan antara saat saya mengamankan senjata malam itu dan paginya jangan disamakan dalam satu persepsi," ucap Ricky.
Jaksa lantas menilai kesaksian Ricky perihal penyitaan senjata Yosua dari Magelang janggal.
"Baik, janggal ya, silakanlah. Kami akan simpulkan sendiri ini kejanggalan-kejanggalan," tutur jaksa.
Dakwaan ke Ricky Rizal
Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam perkara ini Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.