Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan larangan delman beroperasi di sekitar kawasan Monas diterapkan tak berlaku permanen. Heru menyampaikan larangan ini diterapkan untuk persiapan menjelang KTT ASEAN yang diselenggarakan di Jakarta.
"Iya (nggak permanen). Kan ini uji coba tuh menjelang KTT keketuaan ASEAN yang bisa pertemuannya cukup banyak ratusan meeting," kata Heru Budi kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Selain itu, pertimbangan lain adalah pihaknya menerima banyak keluhan bau tak sedap kotoran kuda yang menyebabkan jalan kotor. Meskipun dilarang, Heru memastikan delman masih bisa beroperasi pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.
"Warga banyak ngeluh bau yang kurang enak," ujarnya.
"Masih bisa Sabtu-Minggu dan akan dibahas oleh instansi terkait," tambah dia.
Delman di Monas Diizinkan Sabtu Minggu
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) memutuskan memperbolehkan delman sebagai kendaraan wisata kawasan Monumen Nasional (Monas). Namun delman hanya boleh beroperasi setiap Sabtu dan Minggu selama delapan jam.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakpus Iqbal Akbarudin menjelaskan tidak ada larangan keberadaan delman di kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka. Namun, menurutnya, perlu ada pengaturan agar delman dapat beriringan dengan kendaraan bermotor lainnya sebagai pengguna jalan.
"Delman diatur di seputar Monas, (Jalan) Medan Merdeka pada Sabtu dan Minggu. Ini untuk menunjang lokasi Monas sebagai tujuan wisata baik penduduk Jakarta atau pun luar," kata Iqbal seperti dilansir Antara, Senin (9/1/2023).
Menurut Iqbal, delman kini sudah tidak lagi digolongkan sebagai sarana transportasi. Keberadaan delman, lanjutnya, saat ini dimanfaatkan sebagai kendaraan wisata.
Oleh karena itu, Pemkot Jakpus mengatur kelayakan delman agar bisa beroperasi untuk publik, dari segi kesehatan kuda, hingga keamanan kereta atau gerobak untuk menjamin keamanan pengguna.
Dalam ketentuan yang baru, delman hanya boleh beroperasi selama delapan jam agar kuda tidak terlalu lelah. Selain itu, gerobak delman hanya bisa dinaiki oleh empat orang dan satu kusir.
"Ketentuan mereka operasi delapan jam dan kapasitas angkut empat orang ini menjadi satu bagian pengawasan petugas di lapangan sehingga beban kuda tidak terlalu berat," kata Iqbal.
Di luar kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka, delman dilarang melintas di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, hingga Bundaran HI.
Simak juga 'Reaksi Heru Disentil Jokowi soal ITF Sunter-Sodetan Ciliwung-Giant Sea Wall':
(taa/aik)