Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) memutuskan memperbolehkan delman sebagai kendaraan wisata kawasan Monumen Nasional (Monas). Namun, delman hanya boleh beroperasi setiap Sabtu dan Minggu selama delapan jam.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakpus Iqbal Akbarudin menjelaskan tidak ada larangan keberadaan delman di kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka. Namun, menurutnya, perlu ada pengaturan agar delman dapat beriringan dengan kendaraan bermotor lainnya sebagai pengguna jalan.
"Delman diatur di seputar Monas, (Jalan) Medan Merdeka pada Sabtu dan Minggu. Ini untuk menunjang lokasi Monas sebagai tujuan wisata baik penduduk Jakarta atau pun luar," kata Iqbal seperti dilansir Antara, Senin (9/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iqbal, delman kini sudah tidak lagi digolongkan sebagai sarana transportasi. Keberadaan delman, lanjutnya, saat ini dimanfaatkan sebagai kendaraan wisata.
Oleh karena itu, Pemkot Jakpus mengatur kelayakan delman agar bisa beroperasi untuk publik, dari segi kesehatan kuda, hingga keamanan kereta atau gerobak untuk menjamin keamanan pengguna.
Dalam ketentuan yang baru, delman hanya boleh beroperasi selama delapan jam agar kuda tidak terlalu lelah. Selain itu, gerobak delman hanya bisa dinaiki oleh empat orang dan satu kusir.
"Ketentuan mereka operasi delapan jam dan kapasitas angkut empat orang ini menjadi satu bagian pengawasan petugas di lapangan, sehingga beban kuda tidak terlalu berat," kata Iqbal.
Di luar kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka, delman dilarang melintas di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, hingga Bundaran HI.
Uji Sampel Feses Kuda Monas
Pemkot Jakpus melakukan uji sampel feses kuda delman yang beroperasi di kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka guna menjamin kesehatan publik selaku pengguna. Iqbal menjelaskan uji sampel tersebut dilakukan tim dokter dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakpus.
"Tugas kita sore ini memastikan bahwa kuda yang berada di sekitar lingkaran Monas dapat diambil sampelnya untuk memastikan kesehatannya," kata Iqbal.
Menurutnya, delman memang sudah tidak lagi digolongkan sebagai transportasi publik, melainkan angkutan penunjang pariwisata.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Melihat Kondisi Monas yang Dindingnya Mulai Kusam':
Selain itu, kesehatan kuda delman menjadi bagian pengawasan Pemkot Jakpus untuk memastikan kotoran atau feses kuda tidak berbahaya bagi kesehatan pengguna.
Salah satu kusir delman hias di Monas, Deni, mengaku tidak keberatan dengan aturan baru ini. Namun, ia menolak jika kuda diambil sampel darah.
"Kalau kotorannya diambil ya tidak keberatan, tapi kalau harus ditusuk jarum untuk ambil darah ya kami menolak, karena kudanya sedang narik penumpang," katanya.
Wacana Delman Dilarang di Monas
Sebelumnya, Pemkot Jakpus akan melarang delman beroperasi di kawasan wisata Monas. Plt Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal mengatakan pihaknya bakal membentuk gugus tugas merealisasikan kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan Iqbal saat memimpin rapat koordinasi keberadaan delman, di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, pada Selasa (3/1) lalu. Iqbal awalnya menyampaikan, keberadaan delman memang dilarang jika merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016. Sampai saat ini, SE itu belum dicabut.
"Itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Larangan ini muncul kembali karena kotoran kuda yang berceceran di kawasan vital tersebut menimbulkan bau tidak sedap.